Jadi Tersangka, Dirut PT Daka Grup Langsung Ditahan

558
korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menahan Direktur Utama (Dirut) PT Daka Grup, Veri dalam kasus penyerobotan hutan lindung di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kasubdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Hartono didampingi Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto mengatakan, Dirut PT Daka ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penyerobotan hutan lindung di Kabupaten Konut yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan PT Daka Grup.

korupsi
Ilustrasi

“Sebelumnya surat pemanggilannya telah dilayangkan sejak, Senin (21/3/2016) lalu. Tapi pemeriksaan waktu itu, Veri masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hartono, Kamis (31/3/2016).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Namun, lanjut Kasubdit, pihaknya resmi menahan Very sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Rabu (30/3/2016).

“Semalam kami sudah melakukan penahanan pada tersangka, karena banyak bukti yang ditemukan oleh penyidik bahwa Veri sebagai tersangka utama dalam kasus itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda telah mengincar Dirut PT Daka Grup setelah melakukan proses penambangan di kawasan hutan produksi atau hutan lindung. Very adalah pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus itu.

Saat ini penyidik telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. PT Daka Grup ini bergerak dibidang pertambangan nikel. Kasus ini bermula karena prosedur yang dilakukan PT Daka Grup melakukan penambangan di kawasan huntan lindung terbatas yang seharusnya memiliki surat izin simpan pakai dari Kementrian Kehutanan.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Tetapi belakangan terakhir, PT Daka Grup diketahui belum mengantongi izin tersebut dan melakukan penambangan di hutan produksi.

“Kalau untuk pasal yang disangkakan, itu pasal 88 ayat 2 pasal 17 ayat 1 undang undang RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Dengan ancaman kurungan minimal 8 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

 

Penulis : Randi
Editor   : Rustam

2 KOMENTAR

  1. Aneh, Dirut PT. DAKA saat ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan. Tapi dirut PT. Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) sudah berbulan-bulan ditetapkan sebagai tersangka belum juga ditahan…

    Ada Apa Pak Kasubdit tipiter ?

  2. Kok tarif angkot tuk anak sekolahan masih tetep Rp.3000, mestinya Rp.2500 donk, gimana she nhe pak walkot..!!

Tinggalkan Balasan ke Loela Truz Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini