Jadi Tersangka, Dirut PT Roshini Indonesia Dijerat Pasal Berlapis

1164
Jadi Tersangka, Dirut PT Roshini Indonesia Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktur Utama (Dirut) perusahaan tambang PT Roshini Indonesia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Jumat, (28/6/2019).

Dalam kasus ini polisi juga menahan pimpinan perusahaan tambang yang beroperasi di blok Beonaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan penyegelan terhadap sejumlah alat berat PT. Roshini oleh tim gabungan Polda Sultra dan Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga : Usai PT OSS, Polda Sultra Sita Alat Berat PT Roshini Indonesia

“Direktur PT Rosini dijerat pasal 299 undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, Pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Pasal 299 tentang pembangunan dan operasional terminal khusus yang tanpa izin dari menteri, dengan dipidana penjara paling lama dua tahun,” beber Harry saat dikonfirmasi via whatsapp, Jumat (6/7/2019).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Selain itu, Dirut PT Roshini juga disangkakan dengan pasal 109 tentang usaha dan atau kegiatan tanpa izin lingkungan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Sultra bersama Bareskrim Mabes Polri menyita alat berat yang digunakan perusahaan itu karena dugaan pelanggaran terkait penggunaan pelabuhan. Hal itu dilakukan hampir bersamaan dengan PT OSS di yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Konawe.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Baca Juga : Soal 22 IUP di Sultra, DPRD Bakal Panggil Dua Syahbandar dan Dinas ESDM

“Terkait masalah pelabuhan, ada kesalahan administrasi dalam hal operasionalisasi pelabuhan,” ungkap AKBP Harry Goldenhardt di Mapolda Sultra pada Senin (1/7/2019).

Selain menyita alat berat perusahaan tambang tersebut, polisi juga menahan Direktur Utama PT Roshini Indonesia. Namun, Harry menyampaikan penahanan tersebut tidak ada hubungannya dengan aktivitas penambangan, namun karena kasus lain.

Saat itu, Harry enggan membeberkan kasus apa yang menjerat Dirut PT Roshini itu. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini