Jadi Tersangka, Enam Anggota Satpol PP Sultra Tidak Ditahan

280
DEMO - Aksi unjuk rasa ratusan orang yang menolak kehadiran tambang di Kabupaten Konawe Kepuluan (Konkep), terlibat bentrok dengan petugas keamanan di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu (6/3/2019). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa pendemo tambang, Sabtu (23/3/2019)

Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol Asep Taufik mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang. Berdasarkan bukti-bukti, petunjuk dan saksi-saksi yang diperiksa, polisi menetapkan enam orang tersangka.

Satpol PP ini diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama, sehingga dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Namun terhadap enam orang polisi penegak peraturan daerah (perda), tidak dilakukan penahanan.

(Berita Terkait : 6 Anggota Satpol PP Sultra Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pendemo Tambang Wawonii)

“Untuk sementara, kita tidak kami melakukan penahanan karena para tersangka kooperatif dan memiliki pekerjaan yang jelas. Kita juga berkoordinasi dengan Kasatnya, agar mereka tetap kooperatif,” papar Kombes Pol Asep Taufik di kantornya, Rabu (27/3/2019).

Namun, enam tersangka itu, saat ini hanya menjalani wajib lapor hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Asep menyebutkan, selama proses penyidikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya, salah seorang demonstran anti tambang Suharno (18) melaporkan enam anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (7/3/2019) kemarin.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/138/III/2019/SPKT Polda Sultra, warga Desa Sinar Mosolo, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) itu melaporkan oknum Pol PP atas tindak pidana pengeroyokan terhadap dirinya saat melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sultra pada Rabu (6/3/2019) lalu.

(Berita Terkait : Demo Tolak Tambang di Kantor Gubernur Ricuh)

Suharno, melalui kuasa hukumnya Muamar Lasipa mengatakan, aksi pengeroyokan yang dilakukan oknum satpol pp itu sempat terekam secara visual dan viral di media sosial. Potongan video itu menjadi salah satu barang bukti yang diserahkan ke polisi.

“Selain itu kami melakukan visum et repertum, meski tadi belum keluar tapi berdasarkan pengakuan klien saya pada pihak penyidik, dia luka di bagian pelipis kiri, belakangnya memar, sakit paha kiri, dan betis kiri, itu yang dialami,” beber Muamar Lasipa, saat dihubungi via telepon, Kamis (7/3/2019).

Muamar, kemudian mengisahkan kronologi saat Suharno diamuk Satpol PP yang seakan kesetanan itu. Kata dia, usai massa aksi ditemui oleh Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andi Azis, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Kendari Jemi Junaidi, memberi tahu kepada demonstran untuk bubar dengan diberi waktu lima menit. Namun, pada saat massa sudah berdiri bersiap untuk bubar, Satpol PP langsung memukul secara membabi buta.

“Karena Suharno terkena pukulan dan mukanya sudah berdarah, dia menghindari kerumunan lalu pergi berbaring di bawah pohon pinus, belum sempat dia mau bangun, sudah dikerumuni oleh Satpol PP, dipukul-pukul, dijolok-jolok pake tongkatnya itu, bahkan dikasih tendangan belakang, seperti di video,” terangnya.

Menurut Muamar, oknum Satpol PP tersebut diduga sengaja melakukan penganiayaan, sampai orang yang tidak berdaya masih diinjak-injak. Keenam oknum Satpol PP tersebut diduga melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Pasal yang dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan. Sedangkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tukas Muamar.(a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini