Jadi Tersangka, Ini Alasan Polda Belum Tahan Tie Saranani

572
Merasa Nama Baik Dicemarkan, Hado Hasina Polisikan Pejabat Kemenristekdikti
Kompol Dolfi Kumaseh

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengirim surat panggilan sebagai tersangka terhadap pemilik akun facebook Tie Saranani yakni Titing Suryana Saranani. Pemeriksaan Titing dijadwalkan Senin (4/6/2018).

Kasubbid PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menegaskan, penetapan tersangka itu tidak serta merta dilakukan, atau bukan tanpa dasar. Sebab, sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi ahli, pengumpulan bukti, hingga akhirnya dilakukan gelar perkara.

(Berita Terkait : Laporan Rektor UHO di Polda Sultra, Tie Saranani jadi Tersangka)

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Surat panggilan sebagai tersangka sedang diantarkan ke rumahnya. Kasus ini ditangani Subdit 2 Eksus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda,” kata Dolfi di ruang kerjanya, Kamis (31/5/2018).

Adapun alasan Titing belum ditahan karena dua hal, yakni ancaman hukuman dugaan pelanggaran undang-undang(UU) yang dikenakan kurang dari 5 tahun penjara. Kemudian, selama ini Titing masih dianggap kooperatif dan sudah pernah memenuhi panggilan polisi.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

(Berita Terkait : Jadi Tersangka Polda Sultra, Ini Tanggapan Tie Saranani)

Tie Saranani disangkakan melanggar UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE). Ia dilaporkan oleh tim kuasa hokum Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Muhammad Zamrun karena postingan Titing di media sosial facebook.com (FB) yang menyebut Zamrun berijazah plagiat. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini