Jadi Tim Sukses Calon Bupati, Ketua PPS di Koltim Dipecat

47

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Terbukti kuat telah melakukan pelanggaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Koltim langsung memberikan sanksi pemecatan kepada Musdam, Ketua PPS Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Musdam sebelumnya dilaporkan panitia pengawas pemilu (panwas) setempat karena diduga kuat melanggar aturan dengan menjadi tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2. Dugaan tersebut mencuat setelah panwas mendapati Musdam menghadiri acara pencabutan nomor urut cabup dengan atribut Tentram tersebut.

Salah satu Komisioner KPU Koltim, Hakpri menjelaskan, setelah menerima laporan dari panwas tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu penyelenggara tingkat kelurahan itu, pihaknya langsung memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Setelah kami menerima laporan panwas, kami langsung memanggil yang bersangkutan, dan setelah kami periksa yang bersangkutan mengakui laporan tersebut dengan alasan lupa, sehingga yang bersangkutan kami langsung pecat,” kata Hakpri di kantor KPU Koltim, Sabtu (31/10/2015)

Kata dia, laporan tentang Musdam itu sudah sangat fatal, sehingga KPU Koltim langsung menjatuhkan sanksi berat tanpa melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu diperparah dengan adanya bukti lain yang menguatkan seperti dokumentasi berupa foto dan video serta keterangan saksi yang lain. Pemberian sanksi tersebut pihaknya juga mengacu pada aturan KPU Pusat.

Jika ada laporan masuk tanpa disertai dengan bukti yang kuat, lanjut Hapkri pihaknya tidak akan menindaklanjuti meskipun KPU Koltim tetap akan melakukan pengecekan.

“Jadi kalau hanya isu saja, kami hanya melakukan pengecekan, terkecuali jika laporan atau isu tersebut disertai dengan bukti yang akurat,” ujarnya.

Sejauh ini laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara tingkat kecamatan dan kelurahan baru satu yang sudah masuk di meja KPU.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini