Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Aswad Sulaiman

199
Ilustrasi sidang, kejaksaan, palu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha, Anton B Silitonga mengaku pihaknya akan mengajukan banding atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011 Aswad Sulaiman, pada Jumat (7/4/2017) lalu.

Usai Ditetapkan Tersangka, Bupati Konut Langsung Dicekal
Ilustrasi

Hal itu setelah 14 hari masa pikir-pikir yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor (PT) Kelas IA Kendari, Irmawati Abidin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pada perinsipnya kita akan mengajukan banding, karena sampai saat ini juga kami penuntut umum belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Kendari,” ungkapnya, Jumat (21/4/2017).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Dikatakan, pihaknya belum dapat mempelajari apa yang menjadi pertimbangan dari majelis hakim atas vonis bebas terdakwa mantan Bupati Konawe Utara itu. Untuk itu pihaknya dengan tegas telah menyatakan kasasi, atas putusan bebas terdakwa Aswad Sulaiman berdasarkan surat akta permohonan kasasi nomor :02/Akta.Pid.Sus-TPK/2017/PN. Kdi tanggal 18 April 2017.

(Berita Terkait : Aswad Sulaiman Divonis Bebas)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari, Irmawati Abidin memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011, Aswad Sulaiman.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dalam pembacaan vonis itu majelis hakim menyatakan, bahwa unsur melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, serta orang lain maupun koorporasi tidak terpenuhi. Tidak hanya itu, selama proses persidangan berlangsung, tidak satupun bukti yang menguatkan adanya keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini