Jaksa Bakal Ajukan Banding Vonis Kasus Korupsi Percetakan Sawah di Muna

158
Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Supardi mengaku akan mengajukan banding atas vonis 2 tahun kurungan penjara terhadap dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi percetakan sawah tahap II di Kabupaten Muna tahun 2013.

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

Supardi beralasan banding yang diajukan pihaknya lantaran putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, tidak sesuai dengan tuntutan awal jaksa.

“Jaksa banding soal putusan majelis terhadap keduanya, alasannya karena tidak sesuai dengan tuntutan awal jaksa. Saya lupa berapa tuntutan jaksa, yang jelas itu di atas putusan majelis,” jelasnya ditemui Senin (11/12/2017).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Terkait La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil yang tidak ditahan hingga saat ini, Supardi mengaku jika dengan adanya banding dari jaksa maka proses penahanan akan menjadi kewenangan pihak Pengadilan Tinggi (PT) Kendari.

(Baca Juga : Terdakwa Korupsi Percetakan Sawah di Muna Tidak Ditahan, Ini Penjelasannya)

“Karena kita banding, maka kewenangan sebagai eksekutor itu sudah jadi kewenangan Pengadilan Tinggi Kendari, sudah bukan kewenangan kami lagi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Majelis hakim Irmawati Abidin menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada La Ode Hafuna selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian Kabupaten Muna dan La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil terdakwa kasus dugaan korupsi percetakan sawah tahap II di Kabupaten Muna tahun 2013 pada Kamis, 30 November 2017.

Namun usai menjalani sidang putusan tersebut, terdakwa La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil tidak ditahan dengan alasan sakit. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini