Jaksa Periksa Dua Pejabat Dikbud Baubau Terkait Duit Rp500 Juta

595
Ketua TP4D Kejari Baubau, Ruslan
Ruslan

ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Baubau, pada Kamis (5/12/2019). Dua pejabat itu yakni Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Dikbud.

Mereka diperiksa sekira pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.30 Wita karena sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan duit dalam rekening pribadi Kasubag Keuangan Dikbud Kota Baubau senilai Rp502.869.750.

Keduanya ditanya soal kronologi duit tersebut, mengapa ada dalam rekening pribadi. Dari penjelasan keduanya, urai Kasi Intel Kejari Baubau Ruslan, uang Rp500 juta itu merupakan dana rutin Dikbud Kota Baubau. Namun demikian Ruslan belum mau menyebut nama lengkap dua pejabat tersebut.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Anggaran itu merupakan alokasi tahun 2018 untuk gaji 8 orang fasilitator sebanyak Rp60 juta, dan sisanya biaya operasional. Namun karena takut tutup buku pada akhir Desember 2018, yang bisa berdampak pada gaji para fasilitator itu tidak dibayarkan, maka dua pejabat itu berinisiatif memindahkan uang itu dari rekening dinas ke rekening pribadi.

“Pencairan anggaran itu batas 28 Desember. Akhirnya uang itu diamankan, jangan sampai kembali ke kas negara, maka dianggap hangus dan gaji fasilitator itu tidak dapat dibayarkan,” jelas Ruslan ditemui di kantornya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Gaji 8 fasilitator itu belum dibayarkan karena belum membuat laporan hasil kegiatan di sekolah tempat tugasnya masing-masing. Fasilitator itu sendiri berjumlah 30 orang, 22 di antaranya gajinya telah dibayarkan.

“Harus diamankan dulu, kemudian pada tanggal 3 Januari 2019 honor 8 orang fasilitator itu dibayarkan,” jelas Ruslan lagi.

Kata Ruslan, BPK sudah merekomendasikan pada Wali Kota, AS Tamrin agar kedua pejabat itu diberi sanksi administratif. Keduanya juga mengaku tindakan mereka atas dasar inisiatif pribadi, tanpa diketahui pimpinannya. (B)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini