Jaksa Tahan Dua Petugas Pemilu di Baubau

331
Pemilu - Kondisi Kantor Bawaslu Kota Baubau saat penyerahan barang bukti tahap II dari penyidik Polres Kota Baubau pada Kejari. Penyarahan berlansung tertutup di ruang kerja Bawaslu, Jumat (28/9/2019). (Risno/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Sulawesi Tenggara, menahan dua petugas Pemilu, Sajali dan Rahmat, Jumat (28/92019) kemarin. Keduanya merupakan mantan ketua KPPS TPS 03 dan Mantan PPS Kelurahan Kadolokatapi Kecamatan Wolio, Baubau pada Pemilu 2019.

Kasi Pidum Kejari Baubau, Awaluddin Muhammad mengatakan kedua petugas Pemilu itu dijebloskan ke sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau atas dugaan pemalsuan data Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca Juga : AS Tamrin: Pemilu di Baubau Berjalan Kondusif

“Benar, kami sudah melakukan melakukan penahanan. Hanya keduanya sementarakan di titipkan di Lapas (Kota Baubau),” ujarnya.

Ia mengatakan, kedua tersangka ini didakwa melanggar pasal 544 Undang-Undang nomor 7/2017 tentang Pemilu junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Insya Allah paling lambat Selasa tanggal 2 Juni dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau,” pungkas Awaluddin.

Sebelumnya, kedua tersangka tersebutsudah diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Barang bukti tahap II dari penyidik Kepolisiam Resor (Polres) Kota Baubau diserahkan pada Kejari.

Disisi lain, kuasa hukum dua petugas Pemilu tersebut, La Ode Darmawan mengaku bingung dengan proses penahanan kliennya. Pasalnya, selain kliennya, di lokasi pencoblosan waktu itu disaksikan Panitia Pengawas Pemilu.

Baca Juga : KPK Pertanyakan Keberadaan Sejumlah Randis Pemkot Baubau

“Kan surat panggilan (C6) orang lain pada waktu itu telah dilegalkan (disekati semua pihak) bersama yang terlibat dalam pemungutan suara untuk dicoblos,” terangnya.

Terlebih kata Darmawan, kileanya ditahan tanpa dibekan surat panggilan. Ia menegaskan, akan berusaha semaksimal memberikan bantuan hukum terhadap kliennya dalam persidangan nanti.

“KPPS, PPS dan Pengawas TPS sebagai penyelenggara termasuk saksi-saksi peserta Pemilu kan satu kesatuan yang terlibat. Mereka semua mengetahui itu, tapi tidak ada yang protes waktu itu. Kok yang menjadi tersangka hanya dua orang,” pungkasnya. (A)

 


Penulis : M6
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini