Jaksa Teliti Berkas Perkara Tahap Satu Tersangka Percetakan Sawah Muna

181
ilustrasi tersangka, berkas perkara
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penyidik jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah meneliti, berkas perkara tahap satu tiga tersangka kasus dugaan korupsi percetakan sawah di Kabupaten Muna tahun 2012, yakni Ketua DPRD Muna Arwin Kadaka salaku penyedia alat, mantan Kadis Pertanian Muna Alimudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Lapedumu selaku teknisi Dinas Pertanian Muna.

ilustrasi tersangka, berkas perkara
Ilustrasi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengungkapkan, usai menerima berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Sultra, pihaknya langsung meneliti berkas perkara ketiga tersangka.

“Kalau kami sudah teliti dan lengkap, kami langsung angkat p21 atau tahap dua. Lalu disusul dengan penyerahan barang bukti (bb) dan tersangka,” terangnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dalam berkas perkara terpisah ketiga tersangka, lanjutnya, berkas perkara mantan Kadis Pertanian Muna Alimudin selaku KPA sekaligus sebagai PPK telah dinyatakan lengkap dan akan dinaikan menjadi tahap dua.

“Kalau soal Arwin Kadaka, dia bisa ditahan sesuai izin gubernur. Tapi kan itu masih kewenangan penyidik di Polda,” ujarnya.

Jika nantinya berkas ketiga tersanga telah dinyatakan lengkap oleh penyidik jaksa, maka berkas ketiga tersangka akan dinaikan menjadi tahap dua disusul dengan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidim Polda Sultra kepihak jaksa Kejati Sultra untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) kelas II A Kendari.

(Berita Terkait : Sidang Kasus Dugaan Korupsi Percetakan Sawah Kabupaten Muna, Saksi Mengaku Beri Terdakwa Uang Rp 70 Juta)

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Untuk diketahui, kasus ini mulai diselidiki Kepolisian Resor (Polres) Muna pada Desember 2016 lalu. Namun dalam perjalanan kasusnya jalan di tempat, sehingga diambil alih Polda Sultra. Di Polda, kasus ini langsung ditingkatkan ke penyidikan dan diikuti penetapan tiga tersang yakni Arwin Kadaka sebagai penyedia alat, mantan Kadis Pertanian Muna Alimudin selaku KPA sekaligus sebagai PPK dan dan Lapedumu selaku teknisi Dinas Pertanian Muna.

Selain itu dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra menemukan kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar dalam kasus tersebut. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini