Jaksa Tolak Pembelaan Aswad Sulaiman

52
Ilustrasi sidang, kejaksaan, palu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Usai menggelar sidang pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa Aswad Sulaiman, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011, di Pengadilan Tipikor (PT) Kendari, Rabu (22/3/2017). Kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supardi, yang mengajukan tanggapan atas pembelaan kuasa hukum terdakwa.

Berita Terkait : Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Aswad Sulaiman

Usai Ditetapkan Tersangka, Bupati Konut Langsung Dicekal
Ilustrasi

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Irmawati Abidin, JPU Supardi secara tegas menolak segala dalil dan item-item pembelaan yang telah di ajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Dimana kuasa hukum terdakwa meminta agar terdakwa Aswad Sulaiman, meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa.

“Intinya kami menolak semua pembelaan itu dan tetap pada tuntutan yang kami bacakan, pada persidangan Senin (20/3/2017) lalu. Justru mereka memperlihatkan ada sisi kelemahan penataan administrasi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Hal itu terlihat, lanjutnya, dimana kuasa hukum terdakwa mempermasalahkan surat penunjukan langsung dalam proyek pembangunan kantor Bupati Konut. Pihak Jaksa di tuding menerima surat tersebut dari orang lain, bukan dari pihak Pemerintah Konut seperti yang di katakan olah Jaksa.

Berita Terkait : Kuasa Hukum Aswad Sulaiman Tidak Setuju dengan Dakwaan JPU

“Dan ternyatakan materi dari pembelaan mereka memperlihatkan adanya ketidak singkrongan administrasi, ada surat perintah tidak ada tanda tangan capnya tidak ada nomornya. Kemudian juga kalau terdakwa menyampaikan kalau dia tidak pernah di berikan laporan, ternyata juga di salah satu surat itu juga tembusannya ada pada aswad, artinya kan mereka tau,” ujarnya.

Untuk diketahui, terdakwa mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman, dituntut dua tahun penjara serta denda senilai Rp 200 juta rupiah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supardi serta Anton B Silitonga. Aswad di tuntut atas kasus dugaan korupsi, pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011 lalu.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Tidak sampai disitu, kuasa hukum terdakwa Razak Naba pun mencoba mengajukan pembelaan dan mengungkapkan tidak setuju dengan dakwaan JPU. Dimana atas kasus korupsi yang menyeret sejumlah tersangka ini, menyatakan jika terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang maupun koorporasi.

Menurutnya hal itu, di karenakan tidak satu pun saksi yang menerangkan jika terdakwa menerima kelebihan pembayaran dari pembangunan kantor Bupati Konut. Selain itu, kuasa hukum juga meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Aswad Sulaiman dari segala dakwaan Jaksa. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini