Jaksa Tuntut Adrianus Hukuman Kebiri Kimia

899
Jaksa Tuntut Adrianus Hukuman Kebiri Kimia
ADRIANUS - Terdakwa kasus pelecehan seksual di bawah umur Adrianus Pattian (25) usai keluar dari ruang Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (5/9/2019) (Foto: Fadli Aksar/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Adrianus Pattian, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 10.00 Wita. Agenda kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari).

Salah satu JPU Usman membeberkan, dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, pihaknya menjerat eks anggota TNI itu dengan dua pasal alternatif yakni pasal 81 ayat 5 juncto pasal 76 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang-undangan (Perppu) dan pasal 83 juncto pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga : Sidang Perdana Pencabulan Anak, Adrianus Didakwa 15 Tahun Penjara

“Dari dakwaan itu, semuanya kami anggap cukup bukti. Kami mintakan pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa ditahan, kemudian ada tindakan lain agar terdakwa dikenakan tindakan kebiri kimia selama dua tahun dan penjara 20 tahun,” ungkap Usman ditemui usai sidang.

Ia menjelaskan, ketentuan kebiri kimia itu dilakukan setelah selesai menjalani hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan ini turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Jumat 30 Agutus 2019 lalu.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Tuntutan ini dibuat oleh kami (Kejari), dari Kejari ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) lalu Ke Kejagung. Kurang lebih sama persis (isi tuntutannya,” tukasnya.

Sementara itu, Hakim Anggota Andri Wahyudi menerangkan, sidang selanjutnya adalah agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa terkait tuntutan yang disampaikan JPU. Pihaknya merencanakan akan menjadwalkan sidang vonis dua minggu ke depan.

Baca Juga : Selain Pedofilia, Adrianus Pattian Juga Diduga Terlibat Kasus Pencurian

“Kita masih akan melihat apakah jaksa juga akan melakukan pembelaan atas keberatan pengacara terdakwa,” katanya saat ditemui di gedung pengadilan.

Sebelumnya, Adrianus Pattian (25) akhirnya berhasil di amankan oleh tim gabungan TNI/Polri. Pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur di kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil di amankan di jalan Jati Raya 55, Wua-wua, Kota Kendari, Rabu (1/5/2019).

Pelaku diamankan sekira pukul 11.00 wita, di rumah kos-kosannya. Usai diamankan, pelaku langsung digiring menuju Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari. Pelaku langsung dimasukkan ke dalam ruang sel milik Denpom XIV/3 Kendari.

Saat itu juga, Adrianus diterbangkan Pomdam Hasanuddin Makassar. Dua hari berikutnya, dikembalikan ke Kendari lalu menjalani penahanan di Mapolda Sultra sampai hari ini.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Adrianus mulai melakukan aksinya pada Kamis siang (25/4/2019). Korban pertamanya adalah dua orang anak di bawah umur. Awalnya, kedua anak ini dilaporkan hilang di wilayah Kemaraya, Kendari Barat, Kendari.

Baca Juga : Adrianus Masih Berstatus TNI Saat Cabuli 5 Siswi SD

Malamnya, kedua anak yang masih duduk di bangku SD tersebut ditemukan warga di kawasan eks MTQ Kendari. Keesokan harinya, polisi kembali mendapat laporan dari warga bahwa seorang anaknya hilang.

Polisi kembali mendapat laporan dua anak hilang pada Sabtu (27/4/2019). Keesokan harinya, Minggu (28/4), polisi lagi-lagi mendapat laporan dari warga bahwa ada dua anak SD yang hilang. Beberapa korban telah menjalani visum di RS Bhayangkara Kendari. Hasilnya, diketahui mereka telah mengalami kekerasan seksual.

Pada Senin (29/4/2019), satu orang anak kembali dilaporkan telah diculik. Mendapat laporan tersebut, Tim Buser 77 Kendari langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Hutan Nanga-Nanga Kendari. (a)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini