Jalani Sidang Lanjutan, Nur Alam Ajukan Eksepsi

179
Jalani Sidang Lanjutan, Nur Alam Ajukan Eksepsi
SIDANG - Nur Alam mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditujukan kepadanya di PN Jakpus, Senin (27/11/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

Jalani Sidang Lanjutan, Nur Alam Ajukan Eksepsi SIDANG – Nur Alam mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditujukan kepadanya di PN Jakpus, Senin (27/11/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang lanjutan terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Dalam kesempatan ini Nur Alam mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditujukan kepadanya.

“Eksepsi tentang pengadilan tidak berwenang mengadili perkara, eksepsi dakwaan tidak bisa diterima, eksepsi surat dakwaan harus dibatalkan,” kata kuasa hukum Nur Alam Didi Supriyanto saat membacakan eksepsi di PN Jakpus, Senin (27/11/2017).

Pihaknya mengungkapkan PN Jakpus tidak mempunyai kewenangan mengadili karena pasal 14 Undang-Undang (UU) 31 adalah perkara di bidang pertambangan. Sementara dakwaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 berkaitan keputusan persetujuan pemberian izin di bidang pertambangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) melanggar UU No 4 Tahun 2009.

“Kami sampaikan keberatan bahwa dakwaan gunakan ketentuan pertambangan dalam ada atau tidaknya tindakan melawan hukum, tapi JPU abaikan UU minerba padahal ketentuan pidana adalah kelanjutan ketentuan administratif,” lanjut Didi.

Kuasa hukum Nur Alam menilai dakwaan JPU berkaitan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin, meski pasal 3 mengatur namun UU Tindak Pidana Korulsi (Tipikor) adalah aturan umum yang luas. Berbeda dengan UU minerba yang mengatur secara khusus, maka menurut prinsip kekhususan pasal 165 UU minerba merupakan aturan khusus.

(Berita Terkait : Nur Alam Banyak Menabrak Aturan Saat Mengeluarkan IUP PT Anugerah Harisma Barakah)

Dengan demikian pasal 165 aturan khusus ketimbang UU tipikor secara umum, maka aturan khusus yang diberlakukan. Kuasa hukum Gubernur Sultra dua periode ini menyatakan secara negatif tidak bisa dikenakan UU tipikor karena materi terkait penyalahguaan penerbitan izin pertambangan pasal 165 UU minerba.

“UU minerba tidak kualifikasi perbuatan sebagai tipikor, maka penyalahgunaan tidak dapat diterapkan UU tipikor. Dugaan tindak pidana seharusnya diperiksa berdasar pasal 165 UU minerba,” ujarnya.

“Maka demi tertibnya hukum dan kepastian hukum bagi terdakwa, kami mohon majelis menyatakan pengadilan tipikor tidak berwenang mengadili,” tegas Didi.

Sebelumnya Nur Alam didakwa telah melakukan yang melawan hukum dan merugikan negara dengan memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp2,7 miliar.

Jaksa yang dipimpin oleh Afni Carolina juga menyebut akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara hingga sebesar Rp4,3 triliun atau setidak-tidaknya sebesar Rp1,5 triliun.

Sidang eksepsi yang dipimpin oleh Diah Siti Basariah ini dihadiri oleh anggota DPR RI Tina Nur Alam yang tak lain adalah istri terdakwa. Hadir juga putra putri Nur Alam, menantu dan kerabat lainnya menyaksikan jalannya persidangan hingga membuat ruang sidang Wirjono Prodjodikoro II PN Jakpus penuh. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini