Jalani Sidang Pembelaan, Dua Terdakwa Korupsi APE PAUD Baubau Berharap Divonis Ringan

90
Jalani Sidang Pembelaan, Dua Terdakwa Korupsi APE PAUD Baubau Berharap Divonis Ringan
SIDANG KORUPSI - Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelas IA Kendari, Kamis (30/11/2017) (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

Jalani Sidang Pembelaan, Dua Terdakwa Korupsi APE PAUD Baubau Berharap Divonis RinganSIDANG KORUPSI – Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelas IA Kendari, Kamis (30/11/2017) (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Di hadapan majelis hakim Irmawati Abidin, dua terdakwa kasus dugaan korupsi alat peraga edukatif (APE) dana bantuan sosial (Bansos) pendidikan anak usia dini (PAUD) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, dengan terdakwa La Ira dan Laode Hairil Anwar membacakan nota pembelaan atas tuntutan 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelas IA Kendari, Kamis (30/11/2017), Hairil Anwar didampingi kuasa hukumnya terlebih dahulu membacakan nota pembalaan secara lisan.

Dalam nota pembelaannya, Hairil Anwar tidak sependapat dengan tuntutan jaksa pada pasal 3 terkait kerugian senilai Rp49 juta, melainkan Rp21 juta.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

“Karena semua barang APE itu sudah saya serahkan semua. Selain itu saya juga minta agar putusan saya nanti diringankan, karena saya juga masih PNS yang punya tanggungan anak istri. Dan saya juga sudah kooperatif dalam proses persidangan,” pintanya.

Meski tanpa didampingi kuasa hukumnya, terdakwa La Ira meminta kepada majelis hakim agar putusan yang dijatuhkan dapat diringankan. Selain itu, terdakwa La Ira juga meminta agar beban uang pengganti sebesar Rp5,8 tidak dibebankan kepada dirinya, melainkan dibebankan kepada Ketua TK Pelita Ibu Baubau.

Terkait dengan nota pembelaan kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra Abuhar mengaku, akan tetap pada tuntutan awal yakni 18 bulan kurungan penjara kepada kedua terdakwa.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

(Baca Juga : Jaksa Tuntut Terdakwa Dugaan Korupsi APE PAUD Bau-bua 18 Bulan Penjara)

“Soal terdakwa Hairil Anwar memang benar sudah diterima APE-nya oleh TK Melati TK Lestari, tapi tetap kerugian negara karena diserahkan setelah penyidikan. Jadi kerugian negara tetap Rp49 juta dan kami tetap pada tuntuntan kami,” ujarnya.

Tersangka kasus dugaan korupsi APE PAUD di lingkup Dikbud Baubau, dengan terdakwa La Ira dan Laode Hairil Anwar dituntut 18 bulan kurungan penjara oleh JPU Kejati Sultra.
Selain dituntut 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, kedua terdakwa juga dibebankan uang denda masing-masing Rp50 juta serta uang pengganti Rp49 juta untuk terdakwa Hairil Anwar serta Rp7 juta untuk terdakwa La Ira. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini