Jamin Keselamatan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama Pemkot Baubau

146
Jamin Keselamatan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama Pemkot Baubau
KERJASAMA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Selasa (21/11/2017). Kerjasama ini guna menjamin keselamatan kerja pegawai non aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer aparatur desa, dan pekerja dari sektor konstruksi di Kota Baubau (Istimewa)

Jamin Keselamatan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama Pemkot BaubauKERJASAMA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Selasa (21/11/2017). Kerjasama ini guna menjamin keselamatan kerja pegawai non aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer aparatur desa, dan pekerja dari sektor konstruksi di Kota Baubau (Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Guna menjamin keselamatan kerja pegawai non aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer aparatur desa, dan pekerja dari sektor konstruksi di Kota Baubau, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat bersama Pemerintah Kota Baubau, pada Selasa (21/11/2017).

Rapat yang dihadiri oleh seluruh SKPD Pemkot Baubau itu membahas tentang kepesertaan BPJSTK untuk pegawai non ASN, tenaga honorer aparatur desa, dan juga pekerja dari sektor konstruksi. Agar pekerja-pekerja itu mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan nantinya.

La Uno menambahkan, jaminan pekerja untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 atau Peraturan Presiden (Pepres) 109 bahwa semua pekerja yang ada di lingkup pemda wajib mendapat perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Syarat bagi non ASN yang masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya menyetor fotocopy kartu tanda penduduk (KTP),” ungkap La Uno.

Lanjutnya, iuran dibebankan kepada pemberi kerja. Jadi jika pekerja dilingkup Pemda Baubau maka yang harus membayar iuran per bulannya adalah pihak pemda.

Sementara itu, Asisten I Setda Baubau Laode Aswad mengungkapkan jaminan sosial ini juga sangat penting bagi pekerja non ASN. Tidak hanya untuk pekerja yang telah berstatus PNS saja.

Jamin Keselamatan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama Pemkot Baubau

“Untuk Kota Baubau jumlah honorer hampir berimbang dengan PNS. Sedangkan PNS sudah punya BPJS,” jelasnya.

Ia mengaku, pihaknya akan mengupayakan non aparatur sipil negara mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan lewat jaminan sosial baik itu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah resiko kecelakaan saat bekerja. Apalagi beberapa SKPD memiliki beban kerja yang rentan dengan resiko kecelakaan tinggi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Baubau Zarta menambahkan, hampir seluruh pegawai non ASN di wilayah Baubau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Meski begitu, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Sehingga bisa diketahui berapa anggaran yang dibutuhkan dalam pembayaran iuran BPJSTK tersebut.

“Selanjutnya akan kita hitung besaran anggaran yang dibutuhkan oleh keuangan, setelah itu dilaporkan kepada wali kota dan diteruskan ke DPRD Baubau,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini