Jangan Sembarang Meminjamkan KTP dan Mengupload di Medsos, Sangat Beresiko

247
Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Pelayanan Administrasi Disdukcapil Provinsi Sultra Muhammad Fadlansyah
Muhammad Fadlansyah

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta masyarakat untuk tidak sembarang meminjamkan kartu identitasnya kepada orang lain, sebab sangat beresiko.

Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Pelayanan Administrasi Disdukcapil Provinsi Sultra Muhammad Fadlansyah mengatakan, resiko utamanya adalah data Anda dapat disalahkan gunakan oleh orang lain. Misalnya, saja ketika Anda ingin mengajukan kredit, namun tidak disetujui oleh pihak bank atau finance.

Usut punya usut ternyata data Anda telah dipakai oleh orang lain dan telah masuk sebagai daftar hitam karena sering menunggak cicilan.

“Ini sebenarnya sepele, tapi masyarakat belum sadar akan itu. Jadi jangan sembarang kasih fotokopi KTP kepada orang lain,” ungkap Fadlansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/3/2018).

Kemudian yang saat ini juga tengah hangat diperbincangkan untuk proses registrasi kartu, dimana banyak NIK yang tidak dapat teregistrasi salah satu penyebabnya adalah data Anda bisa saja sudah digunakan oleh orang lain dan masih banyak lagi resiko lain yang dapat merugikan Anda jika tidak menjaga kerahasiaan data administrasi yang dimiliki.

Sehingga, Fadlan menghimbau masyarakat dapat sadar dan menjaga data administrasinya dengan baik. Sebab dijaga pun masih bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab melalui situs-situs di internet.

“Coba buka di Google tulis KTP, pasti banyak muncul nomor NIK, itu bisa saja dipakai oleh oknum tadi, makanya hati-hati sekali jangan upload-upload juga indentitas di medsos,” tegasnya.

Dalam rilis nasional yang dikeluarkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Zudan Arif Fakrulloh nomor 470/4507/Dukcapil mengingatkan bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan No KK milik orang lain secara tanpa hak, tidak wajar dan tidak pantas serta apabila itu terjadi maka agar dilakukan Unreg terhadap nomor-nomor yang bukan miliknya.

“Sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak menyebarkan data kependudukan dan data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU No 24 Th 2013 tentang Adminduk,” tukasnya. (B)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini