Januari 2019, Nilai Tukar Petani di Sultra Menurun

90
Ilustrasi Petani
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatatkan indeks nilai tukar petani (NTP) di Sultra pada Januari 2019 sebesar 93,82. Nilai tukar petani ini mengalami penurunan sebesar 1,17 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 94,93.

Kepala BPS Sultra Moh Edy Mahmud menyebutkan, indeks nilai tukar petani masing-masing subsektor tercatat tanaman pangan (NTPP) 89,15; hortikultura (NTPH) 93,62; tanaman perkebunan rakyat (NTPR) 84,69; peternakan (NTPT) 105,24; dan perikanan (NTNP) 116,41.

“Nilai tukar petani subsektor nelayan (NTN) sebesar 121,65 dan pembudidaya ikan (NTPi) 103,87,” jelas Edy saat rilis resmi berita statistik di Kantor BPS Sultra, Jumat pekan lalu.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Hal ini lanjut Edy, mestinya menjadi perhatian, khususnya ketiga bidang yaitu tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura. Sebab, tiga subsektor tersebut nilai tukar petaninya masih di bawah 100.

Sama halnya dengan nilai tukar usaha pertanian (NTUP) yang mengalami penurunan sebesar 1,26 persen. Di mana bulan sebelumnya (Desember 2018) NTUP sebesar 105,44 menjadi 104,11 pada Januari 2019.

Nilai tukar usaha pertanian berdasarkan subsektor tanaman pangan sebesar 99,15; hortikultura 107,07; tanaman perkebunan rakyat 94,14; peternakan 112,96; perikanan 130,25; nelayan tangkap 135,09; dan pembudidaya ikan 118,37.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

Edy memaparkan pada Desember 2018 indeks harga yang diterima petani sebesar 124,37, sedangkan indeks harga yang dibayarkan petani, BPS mencatat sebesar 132,56.

Sementara pada Desember 2018 Sultra tercatat mengalami inflasi perdesaan 0,47 persen. Hal ini terjadi karena adanya kenaikan indeks harga pada kelompok konsumsi rumah tangga, yaitu kelompok bahan makanan sebesar 0,48 persen.

Lanjutnya, perumahan 0,88 persen; makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau 0,22 persen; sandang 0,60 persen; kesehatan 0,63 persen; pendidikan, rekreasi, dan olahraga sebesar 0,18 persen. Serta transportasi dan komunikasi sebesar 0,38 persen. (b)

 


Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini