Jarang Berkantor, 48 PNS Lingkup Pemkab Konut Terancam Dipecat

74
Kepala Bidang Diklat Disiplin Pemberhentian dan Pensiun Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Konut, Ahmad
Ahmad

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sebanyak 48 pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam sanksi pemecatan. Pasalnya, para abdi negara itu diketahui jarang masuk kantor dan menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Kepala Bidang Diklat Disiplin Pemberhentian dan Pensiun Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Konut, Ahmad
Ahmad

Kepala Bidang Diklat Disiplin Pemberhentian dan Pensiun Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Konut, Ahmad menuturkan, sejak dilantik 27 Maret 2017 lalu dirinya langsung membentuk tim pengawasan dan penegakan disiplin. Dan selama ini telah menemukan abdi negara yang diketahui tidak melaksanakan tugas.

“Sementara ada berproses kurang lebih 48 orang, sekarang sudah mulai bermunculan. Saat ini yang sudah datang menghadap ada 17 orang,” kata Ahmad, Kamis (8/6/2017).

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Lanjutnya, 17 abdi negara yang menghadap adalah untuk mengklarifikasi daftar kehadiran yang dimasukkan oleh masing-masing SKPD. Mengingat PNS yang tidak hadir diatas 10 hari maka oknum tersebut harus dipanggil.

Kata Ahmad, sanksi ringan PNS jika ketidakhadirannya sebanyak 6 sampai 10 hari akan diberikan sanksi dalam bentuk teguran lisan, diatas 10 hari baru teguran tulisan. “Ini sebenarnya pola lama yang saya ingin hilangkan, masa pegawai lama dengan baru samaji gajinya,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk merealisasikan pemberian sanksi tim majelis penjatuhan sanksi kini telah terbentuk tinggal menunggu SK dari Bupati Ruksamin yang diketuai oleh sekretaris daerah (Sekda) dan beranggotakan dari BKSDM, Inspektorat dan Asisten III.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Dari 48 abdi negara itu akan dilakukan pemanggilan tertulis hingga dua kali, jika sampai batas tersebut oknum yang bersangkutan belum memiliki niat baik untuk mengklarifikasi maka sanksi terberat bakal dijatuhkan.

“Diproses, makanya ada majelis, sanksi terberat itu pemecatan. Kalau jumlah kehadirannya itu lebih dari 46 hari dalam per tahun, tapi kita lakukan dulu pembinaan,” tutupnya. (B)

 

Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini