Jarang Diketahui, Ini Hak dan Kewajiban Mahasiswa UHO

486
Maba UHO 2018
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang mahasiswa di manapun menempuh pendidikan tentu memiliki hak dan kewajiban yang perlu diketahui. Begitu pula mahasiswa di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ada hak dan kewajiban yang perlu diketahui.

Berdasarkan Peraturan Rektor UHO Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Akademik di Lingkungan UHO, tepatnya pasal 27 dan 28, ada hak dan kewajiban mahasiswa UHO.

Pada pasal 27 disebutkan bahwa setiap mahasiswa wajib mengikuti pendidikan karakter atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan universitas; ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; belajar, mengkaji, dan berlatih mengembangkan keilmuan.

Kemudian ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan; menghargai ilmu, teknologi dan/atau seni; menjaga dan menjunjung tinggi kewibawaan dan nama baik almamater; menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral.

Selanjutnya mempunyai toleransi yang tinggi dalam berbagai perbedaan; menjunjung tinggi kebudayaan nasional; mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Baca Juga : 25 Mahasiswa UHO Terima Beasiswa Cerdas BRI)

Pada pasal 28, disebutkan bahwa mahasiswa UHO berhak menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika keilmuan yang berlaku dalam lingkungan akademik; memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.

Lalu memanfaatkan fasilitas universitas/fakultas/profesi/vokasi/bagian/jurusan/program studi dalam rangka kelancaran proses belajar; mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas bagian/jurusan/program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya; memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan bagian/jurusan/program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.

Selanjutnya memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; memanfaatkan sumber daya UHO melalui perwakilan atau organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat, dan tata kehidupan bermasyarakat; mutasi ke perguruan tinggi lain/fakultas/profesi/vokasi/ bagian/jurusan/program studi dengan alasan yang rasional dan memenuhi syarat perpindahan.

Lalu dalam kegiatan organisasi mahasiswa universitas/fakultas/vokasi/bagian/jurusan/program studi; memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai kemampuan; dan memilih calon pembimbing skripsi/makalah kepada ketua jurusan/koordinator program studi atas saran penasehat akademik. (b)

 


Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini