Jaringan Siak Disdukcapil Kendari Diputus Kemendagri, Mahasiswa Demo Minta Pertanggungjawaban Wali Kota

89
Jaringan Siak Disdukcapil Kendari Diputus Kemendagri, Mahasiswa Demo Minta Pertanggungjawaban Wali Kota
DEMO - Pelaksana tugas (Plt) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari Halili saat menerima massa aksi dari GRKPD di Kantor Wali Kota Kendari, Kamis (16/3/2017). GRKPD melakukan demonstrasi di Kantor Wali Kota Kendari untuk meminta pertanggungjawaban wali kota terkait pemutusan jaringan sistem informasi administrasi kependudukan (Siak) di Disdukcapil Kota Kendari. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)
Jaringan Siak Disdukcapil Kendari Diputus Kemendagri, Mahasiswa Demo Minta Pertanggungjawaban Wali Kota
DEMO – Pelaksana tugas (Plt) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari Halili saat menerima massa aksi dari GRKPD di Kantor Wali Kota Kendari, Kamis (16/3/2017). GRKPD melakukan demonstrasi di Kantor Wali Kota Kendari untuk meminta pertanggungjawaban wali kota terkait pemutusan jaringan sistem informasi administrasi kependudukan (Siak) di Disdukcapil Kota Kendari. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah warga Kota Kendari yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Kendari Peduli Demokrasi (GRKPD), Kamis (16/3/2017) siang, melakukan demonstrasi di Kantor Wali Kota Kendari untuk meminta pertanggungjawaban wali kota terkait pemutusan jaringan sistem informasi administrasi kependudukan (Siak) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berita Terkait : Server Disdukcapil Kendari Diputus Kemendagri, Sekot: Lebih Baik Masalah Capil Jadi Kewenangan Pusat

Salah satu pengunjuk rasa Alvian, dalam orasinya mengatakan, pemutusan jaringan Siak di Disdukcapil Kota Kendari disebakan oleh ulah wali kota. Sebab pada tanggal 10 Januari 2017 lalu sejumlah pejabat di Disdukcapil Kota Kendari telah dimutasi secara sepihak oleh Wali Kota Kendari tanpa sepengetahuan Mendagri.

“Wali kota telah menyalahi aturan. Sebab kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota merupakan kewenangan Mendagri, sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 83A Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,” teriak Alvian.

Alvian menuturkan, terkait dengan keputusan wali kota mengangkat pejabat pengganti yang tidak diangkat oleh Mendagri, dianggap tidak sah karena dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Jaringan Siak Disdukcapil Kendari Diputus Kemendagri, Mahasiswa Demo Minta Pertanggungjawaban Wali Kota

Melihat hal tersebut, maka GRKPD menyimpulkan bahwa Pemerintah Kota Kendari telah melakukan tindakan pelanggaran administrasi sehingga berimbas kepada masyarakat Kota Kendari dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Terkait hal tersebut, mereka menuntut Wali Kota Kendari agar bertanggungjawab dengan hal itu, serta mematuhi ketentuan yang berlaku tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Kota Kendari.

Berita Terkait : Kemendagri Akan Hidupkan Jaringan Server Disdukcapil Asal Pejabat yang Dimutasi Dikembalikan

Selain itu, mereka juga meminta kepada Wali Kota Kendari agar membatalkan SK wali kota terkait mutasi pejabat di Disdukcapil dan mengembalikan posisi mereka, serta meminta Mendagri segera mengaktifkan jaringan Siak Disdukcapil Kota Kendari.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Kendari Halili yang datang menemui massa aksi mengatakan, terkait dengan pengembalian pejabat sebelumnya Wali Kota Kendari telah membicarakannya dengan Mendagri dan dalam waktu dekat akan dikembalikan.

“Kita telah berkoordinasi dengan Mendagri terkait masalah pengembalian posisi pejabat Disdukcapil yang dimutasi. Sekarang masih ditangani di provinsi dan kalau tidak ada halangan April mereka yang dimutasi telah kembali diposisi semula,” ungkapnya.

Dikatakannya, bulan April ini pihak Kemendagri akan kembali mengaktifkan jaringan Siak Disdukcapil Kota Kendari, karena pihak Pemkot telah berkoordinasi dengan mereka.

Berita Terkait : ORI Sultra Nilai Sanksi Pemutusan Jaringan Server Disdukcapil Salah Alamat

Terkait dengan pelayanan di Disdukcapil Kota Kendari Halili mengatakan, pihaknya tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat selama mereka telah melakukan perekaman atau datanya sudah terekam di Disdukcapil Kota Kendari. Sementara untuk masyarakat yang belum melakukan perekaman dan ingin mengurus sesuatu terkait dengan pelayanan publik pihak Disdukcapil akan mengeluarkan surat keterangan (Suket) dengan memakai nomor induk keluarga (NIK) sesuai dengan surat edaran Wali Kota Kendari tertanggal 16 Februari 2017.

Setelah mendengar penjelasan dari Plt Disdukcapil Kota Kendari massa aksi langsung meninggalkan Kantor Wali Kota dengan kekecewaan sembari menuju Kantor DPRD Kota Kendari untuk menyampaikan aspirasi mereka. Sebab mereka ingin langsung mendengar penjelasan dari wali kota, namun orang nomor satu di Kota Lulo itu tidak berada di lokasi. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini