JATAM: Ali Mazi Tak Serius Tangani Persoalan Tambang

1276
Pendirian Jetty PT Paramita Persada Tama Diduga Masuk Kawasan Konservasi
Ilustrasi

ZONASULTRA COM, JAKARTA – Ketua Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Nahar menyebut Gubernur Sukawesi Tenggara (Sultra) tidak serius menangani persoalan tambang yang ada di Sultra.

Ia mengatakan bahwa keputusan mencabut 9 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 15 yang ada di Pulau Wawoni yang lalu hanyalah sebuah klise. Nyatanya ke 9 IUP yang dicabut merupakan IUP yang sudah habis masa berlakunya.

“Ali mazi tidak serius, adiknya punya perusahaan tambang, Menteri Pertanian juga punya perusahaan tambang. Nah dia berhadapan dengan kekuatan-kekuatan tambang ini dan saya kira dia nyaman,” imbuh Melky.

Bahkan menanggapi salah satu perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang diduga telah menyerobot lahan warga di Desa Roko-roko Raya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Ali Mazi berdalih bahwa hal itu bukanlah suatu penggusuran. Menurutnya, pihak perusahaan PT GKP telah membayar ganti rugi kepada pemilik lahan yang ada di kawasan itu.

Baca Juga : JATAM: Tambang di Wawonii Dikuasai Purnawirawan Jenderal Polisi

Sebelumnya, PT GKP diduga telah menyerobot lahan warga di Desa Rokoroko-aoko Raya, Kecamatan Wawonii Tenggara. Peristiwa pembongkaran kebun warga yang akan dijadikan jalur khusus untuk persiapan pemuatan ore nikel PT GKP terjadi pada Selasa (9/7/2019).

“Mobilisasi alat berat itu melewati lahan masyarakat. Jadi untuk menuju ke lokasi tambang, mereka harus melewati lahan-lahan warga, dan lahan-lahan warga ini tidak dijual dan mereka menolak tambang,” kata Melky saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com, pada Sabtu (13/7/2019).

Bahkan Melky menyesalkan aparat yang ikut mengawal mobilisasi alat-alat berat perusahan masuk di Wawoni. Aktivis JATAM ini mendesak agar Kapolda Sultra menarik pasukannya yang ada di Wawoni, sebab polisi yang mengawal perusahaan akan membuat masyarakat takut untuk memperjuangkan haknya.

Sebagai informasi bahwa Verry Suekmanto,
merupakan Direktur di Daka Group, PT Konawe Utara dan Sahrin selaku pemegang saham. nomor IUP 212 /2012, berlaku 21 Mei 2012 hingga 21 Mei 2031 dengan status operasi produksi VIII. Selanjutnga Marwan Mahmud, SH dengan nama perusahaan PT Tiran Indonesia beroperasi di Kecamatan Langgikima, kabupaten Konawe Utara dengan nomor IUP 155 / 2013. Mulai berlaku 30 Juli 2013 sampai 30 Juli 2033 dengan luas 1.411,35 hektare.

“Perusahaan ini mengolah tambang nikel dengan status operasi produksi IX. PT Tiran Indonesia itu punya dia (Amran Sulaiman),” tutur Melky.

Pihaknya mengungkapkan bahwa selain tambang, masih banyak potensi yang dapat dimanfaatkan untuk menambah penghasilan daerah. Perkebunan dan perikanan dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat Bumi Anoa tanpa bergantung dengan perusahaan tambang.

“Kalau Gubernur berpihak di masyarakat, pertanyaan kenapa tidak mau menjadikan kopra, kelapa, cengkeh, vanili kemudian perikanan dan lautan sebagai alasan untuk tambang tidak boleh masuk,” pungkasnya. (b)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini