Jelang Natal dan Tahun Baru Disperindakop Konut Tertibkan Peredaran Miras

53
Jelang Natal dan Tahun Baru Disperindakop Konut Tertibkan Peredaran Miras.
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGUGUD – Dinas Prindustrian dan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Konawe Utara (Konut), akan menertibkan peredaran minuman keras (Miras) beralkhol jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminal di kalangan masyarakat Konut.

Jelang Natal dan Tahun Baru Disperindakop Konut Tertibkan Peredaran Miras.
Ilustrasi

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Disperindakop Konut, La Ondjo mengatakan, hingga saat ini pihaknya menyatakan sama sekali belum memberikan izin penjualan miras di wilayah Konut, sehingga pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas jika menimbulkan permasalahan.

“Kita akan terus melakukan pendakatan kemasyarakat dan memberikan pemahan dari efek yang ditimbulkan miras ini,” ungkap La Ondjo kepada awak Zonasultra.com, Kamis (14/12/2016).

Dalam pengawasannya, pria yang juga menjabat sebagai Asisten lll Konut ini melibatkan satuan Polisi pamong praja (Satpol PP) dan Kepolisian setempat.

“Kami berharap tidak ada yang bandel. Tapi jika didapat mengedarkan miras kami beri teguran keras dan akan kami sorong ke pihak berwajib. Ini bukan hanya natal dan tahun baru saja tapi seterusnya,” tegasnya. (B)

 

Reporter : Jefri Ibnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini