Jelang Natal, Kemenag Bombana Minta Warga Tak Bunyikan Petasan

342
Kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumain
Jumain

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumain meminta masyarakat tidak membunyikan petasan menjelang perayaan Natal pada 25 Desember nanti.

Menurutnya, penggunaan petasan di malam perayaan Natal nanti akan mengganggu jalannya ibadah umat Nasrani di daerah itu.

Pernyataan Jumain ini dilakukan sebagai upaya mereka dalam mewujudkan kerukunan antar umat beragama, utamanya dalam menyambut perayaan Natal dan tahun baru 2019.

“Kami mengajak seluruh masyarakat muslim di daerah ini, khususnya di wilayah yang mayoritas beragama Nasrani agar tidak berbuat kegaduhan,” tegas Jumain di ruang kerjanya, Jumat (14/12/2018).

Dia juga meminta agar masyarakat tidak menggunakan motor knalpot bogar, karena suara kerasnya juga akan mengganggu ketenangan umat Nasrani dalam menjalankan ibadah.

Selain itu, Jumain juga berharap agar pengamanan Natal dan tahun baru 2019 tidak sepenuhnya dibebankan kepada pihak kepolisian semata. Namun, organisasi masyarakat (Ormas) diharapkannya terlibat langsung dalam penertiban wilayah, terkhusus di wilayah ibukota dan kecamatan lainnya yang beragama Nasranai.

Kata dia, Ormas dan tokoh agama juga mestinya bisa membantu aparat kepolisian dalam mencegah peredaran minuman keras (miras) di daerah itu. Karena konsumsi miras merupakan penyebab munculnya konflik di lingkungan masyarakat.

“Pencegahan ini pula tak hanya berlaku di kalangan masyarakat. Tapi semua elemen, baik dari kepolisian, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat lainnya diharapkan pengertiannya. Sebab, jangan sampai kita yang melarang, padahal pada dasarnya kita yang mengonsumsinya,” tukasnya.

Dia juga memita agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana mampu membuat regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pencegahan peredaran miras di daerah itu.

“Kan belum ada regulasi, tapi dalam Islam itu sangat dilarang. Makanya kita juga dilema, kami hanya mendukung upaya pencegahan dari aparat keamanan. Kalau Perdanya sudah ada, InsyaAllah peredaran miras di daerah ini bisa diminimalisir,” tandasnya. (B)

 


Kontributor: Muhammad Jamil
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini