Jelang Natal & Tahun Baru Polda Bentuk Satgas Pangan

72
Jelang Natal & Tahun Baru Polda Bentuk Satgas Pangan
POLDA SULTRA - Jelang perayaan Natal dan tahun baru, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) serta Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membentuk Satgas Pangan. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

Jelang Natal & Tahun Baru Polda Bentuk Satgas Pangan POLDA SULTRA – Jelang perayaan Natal dan tahun baru, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) serta Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membentuk Satgas Pangan. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Jelang perayaan Natal dan tahun baru, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) serta Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membentuk Satgas Pangan.

Kapolda Sultra Brigjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan, Satgas Pangan tersebut dibentuk untuk menvantisipasi lonjakan barga pangan jelang Natal dan Tahun Baru.

“Satgas ini juga akan melakukan razia terhadap bahan pangan yang tidak layak jual atau kadaluarsa. Ini biasanya dalam bentuk parsel saat perayaaan Natal,” ujar Andap di Polda Sultra Senin (11/12/2017).

Ditempat yang sama, Kabid Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Sultra, Muhammad Ali memastikan stok barang dagangan hingga akhir tahun masih mencukupi.

Hal yang sama juga diutarakan Kepala Bidang Logistik Bulog, Abdul Qadir. Ia mengatakan, persediaan beras Bulog diprediksi masih bertahan hingga enam bulan kedepan.

“Kalau beras, kita prediksi masih bertahan sampai enam bulan ke depan. Jadi kita tidak hawatir dengan banyaknya permintaan jelang Natal dan tahun Baru nanti,” ucap Abdul Qadir.

Satgas yang dibentuk itu akan melakukan pemantauan mulai Senin (11/12/2017). Bagi pedagang yang nakal, akan diberikan sanksi tegas oleh pihak kepolisian.

“Kita akan tindak tegas jika ada pedagang yang memainkan harga ataupun menjual barang yang kadaluarsa. Sanksinya itu bervariasi mulai penyitaan barang dagangan hingga pidana,” terang Wakapolda Sultra, Komisaris Besar Polisi Winarto. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini