Jelang Pilkada, Dirjen Otda Tegaskan Pj Kepala Daerah Tak Boleh Mutasi

121
Jelang Pilkada, Dirjen Otda Tegaskan Pj Kepala Daerah Tak Boleh Mutasi
KONFRENSI PERS - Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono (tengah) saat melakukan konferensi pers penguatan peran penjabat kepala daerah dalam mensukseskan pilkada serentak tahun 2018 di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara no.7 Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Jelang pilkada serentak 2018, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menegaskan kepada para Pj bupati/wali kota tidak melakukan mutasi terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Pilkada serentak adalah kontestasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Jangan sampai penggunaan Pj itu lalu memutasi orang untuk mendukung paslon. Itu namanya politisasi birokrasi dan kita larang,” ujar Sumarsono di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara No.7 Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).

Sebanyak 171 daerah yang melaksanakan Pilkada 2018 terdapat kekosongan jabatan kepala daerah. Untuk pengisian kekosongan jabatan gubernur di 17 provinsi yang pilkada, telah diisi dengan empat Plt gubernur, dua Pjs gubernur dan 13 Pj gubernur, diantaranya Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Teguh Setyabudi.

BACA JUGA :  [SALAH] Partai PBB Menyatakan Deklarasi Mendukung Anies Sebagai Presiden 2024

Sementara pengisian kekosongan jabatan bupati/wali kota di 154 kabupaten/kota yang pilkada telah diisi dengan 35 Plt, 64 Pjs, 109 Pj, dan 39 Plh. Untuk daerah Sultra sendiri yakni Pj Wali Kota Baubau Hado Hasina, Pj Bupati Kolaka Masmuddin dan Pj Bupati Konawe Tasman Taewa yang dilantik hari ini.

Sumarsono menghimbau agar para Pj dapat turut mensukseskan pilkada serentak 2018 ini. Mereka harus memastikan bahwa seluruh fungsi-fungsi pemda berjalan normal sama seperti sebelumnya.

BACA JUGA :  Video Viral di Sampang Surat Suara Sudah Tercoblos 02, KPU: Narasi Hoaks

Meski kewenangannya sama dengan bupati/wali kota, namun Pj tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis, termasuk membatalkan atau membuat perjanjian.

“Setuju dengan pemekaran daerah pun tidak boleh, jadi hal-hal yang strategis seperti ini harus dikonsultasi dengan Kemendagri,” tegas Sumarsono yang kini tengah menjabat sebagai Pj Sulawesi Selatan (Sulsel).

Untuk pemilihan Gubernur Sultra maupun pilkada tiga kabupaten/kota di daerah Sultra, Sumarsono mengatakan masih kondusif.

“Sultra sementara belum ada laporan, kecuali hanya isu beberapa hal di kabupaten tapi Pak Teguh sebagai Pj Sultra sudah mengatasi,” pungkasnya. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini