Jelang Putusan Praperadilan, KPK Agendakan Periksa Umar Samiun Hari Ini

107
Tidak Kooperatif, KPK Ancam Beratkan Tuntutan Umar Samiun
Tidak Kooperatif, KPK Ancam Beratkan Tuntutan Umar Samiun

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menjelang putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang dilayangkan Bupati Buton Samsu Abdul Umar Samiun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukan nama Umar Samiun dalam jadwal pemeriksaan hari ini. Umar akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Tidak Kooperatif, KPK Ancam Beratkan Tuntutan Umar Samiun
Febri Diansyah

“Benar, diagendakan diperiksa hari ini sebagai tersangka. Ini merupakan panggilan kedua,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com, Senin (23/1/2017).

Sebelumnya lembaga anti rasuah ini telah beberapa kali memanggil Umar Samiun untuk diperiksa namun yang bersangkutan tidak hadir dengan berbagai alasan. Umar Samiun melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra telah mengajukan praperadilan yang hasilnya akan diputus esok hari, Selasa (24/1/2017).

Sebagai informasi, Umar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton tahun 2011. Kasus yang menjerat politikus PAN ini merupakan pengembangan perkara berdasarkan putusan inkracht kasus suap bekas Ketua MK Akil Mochtar.

(Berita Terkait : Kesimpulan Kubu Umar dan KPK Berbeda)

Dalam putusan itu, Akil menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun yang diduga untuk pengurusan sengketa di MK. Uang Rp 1 miliar tersebut dikirim ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil.

(Berita Terkait: Tuntaskan Kasus Akil Mochtar, KPK Tidak Akan Lepas Umar Samiun)

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Samsu Umar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini