Jelang Sidang PHPU, KPU Wakatobi Buka Kotak Suara

520
Ketua KPU kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab
Abdul Rajab

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Wakatobi membuka kotak suara untuk penguatan alat bukti, dalam menghadapi sidang perdana sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Wakatobi yang digelar pada 9 Desember 2020,

Ketua KPU kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, pembukaan kotak suara dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan tentang komisi pemilihan umum nomor 9 tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil walikota.

Dijelaskannya, pada pasal 71 ayat 1 di jelaskan KPU provinsi, kabupaten/kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan (php). Pembukaan kotak suara yang maksud pada ayat 1, dibuka dengan ketentuan, harus atas kordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian setempat dalam pelaksanan pembukaan kotak suara.

“Untuk saksi tidak, tapi karena mereka mendesak juga demi transparansi kami juga mengundang mereka, dan itu juga berdasarkan hasil koordinasi kami dengan pihak Kepolisian dan Bawaslu. Asalkan mereka tidak mendokumentasikan dokumen, kalau prosesnya bisa,” ujarnya saat ditemui di gudang penyimpanan logistik KPU di kelurahan Mandati III, Jalan poros Liya, Jabal Rahman, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Senin, (25/1/2020).

BACA JUGA :  PLN Terus Upayakan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wangiwangi

Selain PKPU nomor 19 tahun 2020, lanjut Rajab, pembukaan kotak suara juga berdasarkan surat KPU RI, nomor 1232 /PY.02.1-SD/03/KPU/ XII/2020. Dalam poin 4 dijelaskan bahwa KPU provinsi atau kabupaten kota dalam melakukan pembukaan kotak suara, sebagaimana yang dimaksud, dalam rangka untuk memperoleh C hasil KWK sebagai alat bukti dengan tata cara pembukaan kotak suara wajib di saksikan Bawaslu provinsi, kabupaten/kota dan Kepolisian setempat.

“Formulir yang kita butuhkan sebagai pembuktian, C hasil KWK, fom-fom lain seperti daftar hadir pemilih, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Pindahan (DPPH), termasuk formulir C hasil pemberitahuan itu semua kita butuhkan untuk pembuktian,” ungkapnya.

KPU membuka kotak suara di 240 Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai dengan dalil tuntutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan calon (paslon) Arhawi-Hardin La Omo (HALO) yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada Senin (18/1) pukul 10.00 WIB dengan Nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021.

BACA JUGA :  PLN Terus Upayakan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wangiwangi

“Sidang pendahuluan atau sidang dalam mendengarkan permohonan pemohon, itu akan digelar tanggal 27 Januari 2021 kita dijadwalkan Mahkamah konstitusi (MK). Dalam sidang nantinya ada yang bakal mengikuti melalui daring dan ada juga yang secara langsung,” jelasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Wakatobi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi tahun 2020 pada Rabu (16/12/2020) di aula Pesanggrahan Budaya, Kecamatan Wangsel.

Dalam rapat pleno itu, pasangan calon Bupati Kabupaten Wakatobi, Haliana-Ilmiati (HATI) nomor urut 2 unggul jauh, serta berhasil mengalahkan rival politiknya, paslon Arhawi-Hardin Laomo (HALO) nomor urut 1 dengan selisih suara sebanyak 2.036. (b)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini