Jelang Transaksi Non Tunai, Pemda Buton Sosialisasi Kebijakan Akuntansi

74
Kepala BPKAD Buton Asimu
Asimu

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Jelang pelaksanaan transaksi non tunai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton mulai berbenah, utamanya pada kebijakan akutansi. Kemarin, Kamis (26/10/2017) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buton menggelar sosialisasi kebijakan akutansi di Gedung Wakaka, Kecamatan Pasarwajo.

Kepala BPKAD Buton Asimu
Asimu

Kepala BPKAD Buton Asimu mengatakan, kegiatan yang dihelat merupakan rangkaian sosialisasi transaksi non tunai yang digelar beberapa waktu lalu dan dilanjuti dengan kebijakan akuntansi berkaitan dengan penyajian laporan.

“Kebijakan ini sudah ada namun tahun 2014 lalu BPK merekomendasikan agar kebijakan akuntansi pemda perlu mendapatkan penyempurnaan,” kata Asimu ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/10/2017).

Untuk itu dia berharap pada acara sosialisasi kemarin para peserta dapat memahami dengan baik sehingga nantinya kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Dia juga tak henti-hentinya meminta agar dalam pengelolaan anggaran selalu transparan dan akuntabel.

Untuk diketahui, implementasi transaksi non tunai pada pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ yang menyatakan bahwa pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran. (C)

 

Reporter: Nanang Suparman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini