Jika Tak Ada Sengketa di MK, KPU RI Akan Tetapkan Hasil Pemilu 24 Mei

263
Jika Tak Ada Sengketa di MK, KPU RI Akan Tetapkan Hasil Pemilu 24 Mei
KPU RI - Hasil perhitungan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden dari setiap provinsi secara nasional (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019 pada 24 Mei jika tidak ada gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, hasil pemilu ada tiga yakni suara, kursi, dan calon terpilih yang ditetapkan dalam jangka waktu 35 hari dari pemungutan suara adalah hasil pemilu nasional berupa perolehan suara.

Baca Juga : Rekapitulasi KPU RI, Jokowi – Ma’ruf Jadi Pemenang Pilpres 2019

“Dalam hal Pilpres belum ditetapkan calon terpilih, yang sudah ditetapkan adalah perolehan suara paslon,” kata Hasyim pada awak zonasultra.id, Selasa (21/5/2019).

Hasil rekapitulasi KPU RI pagi tadi menetapkan perolehan suara capres dan cawapres Joko Widodo dan Ma’ruf Amin mendapat suara sah sebesar 85.607.362, dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara.

Hasyim mengatakan, hasil pemilu yang digugat ke MK adalah perolehan suara yang potensial mempengaruhi perolehan kursi atau calon terpilih.

Dalam jangka waktu 3×24 jam terhitung sejak 21 Mei 2019 pukul 01.46 (24 Mei 2019 pukul 01.46) adalah masa pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

Baca Juga : Hasil Pleno KPU Sultra, Prabowo-Sandi Raih 60,25 Persen Suara

“Bila dalam jangka waktu 3×24 jam tersebut tidak ada paslon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan PHPU Pilpres.
Setelah mendapat konfirmasi dari MK, KPU akan melangkah ke tahapan berikutnya yaitu penetapan paslon terpilih,” terang Hasyim.

Namun bila ternyata terdapat gugatan sengketa pemilu di MK, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan di MK. KPU akan melangkah ke tahap berikutnya yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih dengan surat keputusan (SK) KPU setelah ada putusan MK yang bersifat final dan mengikat (inkracht).

“Jadi sekarang ini hasil pemilu masih berupa perolehan suara, belum sampai penetapan calon terpilih paslon pilpres,” pungkasnya. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini