Jokowi Izinkan WNA Bentuk Ormas, Ini Tanggapan DPRD Sultra

118
Jokowi Izinkan WNA Bentuk Ormas, Ini Tanggapan DPRD Sultra
Suwandi Andi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA) pada tanggal 2 Desember 2016 kemarin.

Seperti yang terlansir di situs resmi Sekretariat Kabinet Selasa (13/12/2016), ormas dimaksud bisa berupa badan hukum yayasan asing, badan hukum yayasan yang didirikan oleh WNA atau WNA bersama warga Negara Indonesia (WNI). Atau badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

Jokowi Izinkan WNA Bentuk Ormas, Ini Tanggapan DPRD Sultra
Suwandi Andi

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Suwandi Andi mengungkapkan, sah saja WNA membentuk ormas asal sesuai dengan kaidah hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Sebenarnya di sini kita perlu pertanyakan apa kajian presiden sehingga mengelurakan kebijakan ini? Ini sama saja sudah masuk dalam dapur dan kelambu kita serta ini juga hal yang menarik,” ungkap legislator fraksi PAN ditemui usai rapat paripurna jawaban gubernur atas pandangan farkasi dalam RAPBD tahun 2017, Kamis (15/12/2016).

Menurut dia, jika ormas yang dibentuk WNA ini nantinya dalam mendirikan institusi bertentangan dengan regulasi yang berlaku, tentunya dapat mengancam stabilitas dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, meski Indonesia negara demokrasi, perlu diperhatikan tidak ada kebebasan yang kebablasan, artinya semua harus tetap tunduk dengan peraturan yang ada.

“Jadi ini bukan soal setuju dan tidak setuju ya, intinya selama itu tetap sejalan dengan hukum yang ada di Indonesia, wajar-wajar saja,” tukasnya.

Untuk diketahui, dalam PP 59 tahun 2016, Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain wajib memiliki izin prinsip dan izin operasional dari Pemerintah Pusat.

“Izin prinsip sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri), dan izin operasional diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” bunyi Pasal 4 ayat (4) PP tersebut.

Kemudian, untuk memperoleh izin prinsip, Ormas tersebut harus memenuhi persyaratan diantaranya Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia dan memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini