JPU Ajukan Banding atas Vonis Wakil Ketua DPRD Muna

523
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Badrut Tamam
Badrut Tamam

ZONASULTRA.COM, RAHA – Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan kepada Wakil Ketua DPRD Muna yang juga Politikus Partai Gerindra Muhammad Arwin Kadaka dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, Senin (25/6/2018) malam hari.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Kendari atas terdakwa Muhammad Arwin Kadaka.

“Iya, kita akan ajukan banding atas putusan hakim. Putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan kami (JPU Kejari Muna),” kata Kejari Muna Badrut Tamam, Kamis (28/6/2018).

Kata BT sapaan akrabnya, dalam persidangan, pihaknya menuntut terdakwa kasus korupsi cetak sawah tahun 2012 (Muhammad Arwin Kadaka) 7 tahun pidana penjara. Akan tetapi, lanjut dia, pihak Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan vonis kepada terdakwa 2 tahun 6 bulan pidana penjara.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

(Berita Terkait : Korupsi, Wakil Ketua DPRD Muna Divonis 2 Tahun 6 Bulan)

“Kita juga belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Kendari. Tapi kita tetap akan melakukan banding,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, La Ode Abdul Sofyan mengungkapkan, terdakwa Muhammad Arwin Kadaka juga didenda Rp.50 juta subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp1.419.811.450 subsider 6 bulan pidana penjara.

“Hartanya akan disita jika dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti,” katanya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Sofyan menambahkan, sebelumnya JPU membebankan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan pidana penjara serta uang pengganti sebesar Rp 1.569.811.450 miliar, subsider 1 tahun pidana penjara. Namun, dalam sidang vonis ini, Pengadilan Tipikor Kendari terpidana kasus korupsi cetak sawah ini, hanya didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan pidana penjara serta uang pengganti Rp 1.419.811.450 subsider 6 bulan pidana penjara.

“Putusan vonis ini, kita (Kejari Muna) akan sampaikan dulu sama pimpinan kami. Apakah kita akan lakukan banding atau tidak, nanti pimpinanlah yang putuskan,” ungkapnya. (B)

 


Reporter : Kasman
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini