Jual LPG 3 Kg di Atas Harga Normal, Tiga Pangkalan di Kolaka Di-PHU

544
ilustrasi gas elpiji, elpiji melon, elpiji 3kg
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Sebanyak tiga pangkalan tabung gas bersubsidi tiga kilogram di Kabupaten Kolaka dikenakan sanksi. Sanksi ini diberikan kepada ketiga pangkalan tersebut, karena telah menjual tabung melon di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp17.900.

Sanksi yang diberikan yaitu pemutusan hubungan usaha (PHU) kepada pangkalan milik Hj Rosmini, di Jalan Abadi Kelurahan Kolakaasi dan H Muhammad Jufri, di Jalan Cengkeh, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Kedua pangkalan ini diketahui menjual tabung gas tiga kilogram kepada masyarakat masing-masing Rp25.000 dan Rp23.000 per tabung. Sedangkan, pangkalan H Rusli, di Jalan Kenanga, Kolaka dikenakan sanksi skors karena menjual dengan harga Rp20.000 per tabung.

Adapun pangkalan H Muhammad Jufri di bawahi PT Putra Fajar Tenggara. Sementara, pangkalan Hj Rosmini dan H Muhammad Rusli di bawahi PT Kolaka Putra Gas.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kolaka, Achiruddin, mengatakan PHU dan skors tersebut dilakukan agen PT Putra Fajar Tenggara dan PT Kolaka Putra Gas. Kedua agen ini menindaklanjuti hasil rapat yang digelar beberapa waktu lalu terkait mahalnya harga tabung gas tiga kilogram di pasaran.

Ia mengatakan dalam rapat itu, Disperindag setempat menegaskan peran serta pengawasan para agen ke masing-masing pangkalannya, agar tidak menaikan harga tabung melon tersebut di atas HET yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

“Dengan adanya pemberian sanksi ini kita harap tidak ada lagi pangkalan yang menjual di atas HET. Ini pembelajaran bagi seluruh pangkalan yang ada di Kolaka untuk tidak nakal menaikan harga,” jelasnya di Kolaka, Senin (13/7/2020).

Sementara itu, Pengelola Agen LPG PT Putra Fajar Tenggara, Dahlan mengatakan pemberian sanksi kepada pangkalan ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat perihal adanya pangkalan yang menjual tabung bersubsidi itu di atas harga eceran tertinggi.

“Tindakan yang dilakukan pangkalan ini sudah melanggar kontrak yang disepakati. Makanya kita lakukan pemutusan hubungan usaha,” pungkasnya. (a)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini