Judi Dadu di Muna Berujung Maut, Hanya Gegara Minta Beli Rokok

2535
Judi Dadu di Muna Berujung Maut, Hanya Gegara Minta Beli Rokok
TEWAS - Amus (34) tewas ditangan rekannya usai pesta miras dan judi dadu. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Tragis nasib yang dialami oleh Amus (34) pemuda asal Tongkuno Selatan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), tewas ditangan rekannya usai pesta miras dan judi dadu.

Masalahnya sepele, hanya karena tak menyahuti permintaan pelaku LA (23) warga desa Matombura kecamatan Bone yang meminta uang sebesar Rp 10 ribu untuk digunakan membeli rokok.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P Sinaga membenarkan peristiwa pembacokan pemuda di desa Waleale kecamatan Tongkuno Selatan yang terjadi sekitar pukul 02.00 Wita, Selasa (27/8/2019).

Baca Juga : Penjual Ikan Asal Kendari Dibunuh Kekasihnya, Korban dan Pelaku Penyuka Sesama Jenis

Agung mengurai, kejadian berawal saat korban Amus main judi dadu atau masyarakat setempat menamai ‘Lengkolengko’ bersama dengan rekannya termasuk LH.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Saat judi berlangsung LH meminta uang kepada korban sebesar Rp10 ribu namun korban tidak memberikan. Setelah itu, LH menawarkan arak ke korban sebanyak 3 kali namun korban tidak mau tetapi terus dipaksa sehingga membuat korban marah,” jelasnya.

Karena jengkel, korban pun memukul LH hingga terjatuh. Namun sempat dilerai oleh rekannya.

Usai memukul pelaku, korban kembali nongkorng bersama rekan lainnya. Namun pelaku langsung pulang mengambil parang.

Korban pun pamit pulang, namun naas baru beberapa langkah beranjak langsung terdengar teriakan korban. “Dicek ternyata korban sudah bersimbah darah karena dibacok dibagian kepala,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Baca Juga : Ibu di Muna Barat Bunuh Diri dengan Racun Rumput

Atas peristiwa itu, korban langsung meregang nyawa ditempat, pelaku pun langsung melarikan diri.

Usai kejadian, sekitar pukul 15.00 Wita, Selasa (27/8/2019) tim Reskrim Polsek Tongkuno langsung mengejar dan menangkap pelaku ditempat persembunyiannya dalam hutan depan SPBU Wakuru, kelurahan Tombula Tongkuno.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai tindak pidana pembunuhan pasal 351 ayat 3 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun. (*)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini