Kadinsos Konawe Calon Tersangka Kasus Dana Bansos

169
Polisi Endus Penyelewengan Dana Bansos di Konawe
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah mengusut dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) di Dinas Sosial (Dinsos) Konawe, melalui program rumah tangga layak huni (RTLH) dan koperasi usaha bersama (KUBE) yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Polisi Endus Penyelewengan Dana Bansos di Konawe
Ilustrasi

Kepala Unit (Kanit) II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe, Bripka Imam Supardi menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan pihaknya menyasar dua item kegiatan yang diduga kuat menyalahi draf perencanaan anggaran (DPA).

“Anggaran untuk program KUBE ini sebesar Rp 326 juta, sementara untuk program RTLH sebesar Rp 330 juta. Dari dua item kegiatan ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, yakni penerima dan pengelola kegiatan, dan hasilnya laporan pertanggungjwaban (LPJ) yang dibuat oleh bendahara dinas itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Imam, Sabtu (2/4/2016).

Dari hasil penyelidikan di lapangan, lanjut Imam, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara LPJ dengan fakta yang ada. Seperti program RTLH, LPJ Dinsos menyebutkan bahwa jumlah pembelanjaan di Toko Fikar Tani Konawe sebesar Rp 145 juta, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, pemilik toko mengaku hanya menerima dana sebesar Rp 75 juta.

Dia melanjutkan, di dalam LPJ Dinsos juga terdapat belanja pasir, tapi fakta di lapangan sama sekali tidak ada. Begitupun dengan belanja kayu di LPJ sebesar Rp 25 juta namun faktanya hanya Rp 7 juta saja.

“Modus yang digunakan dalam belanja barang ini adalah, pihak dinsos menggunakan dua nota, satu nota belanja sebenarnya dan satu lagi nota kosong yang sudah ditandatangani,” ungkap Imam.

Hal yang sama juga dilakukan di beberapa program KUBE. Imam mengaku saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit BPK Sultra untuk menetapkan tersangka.

“Sudah berapa saksi yang sudah kita panggil untuk dimintai keterangan, kecuali kepala dinas sosial, dia (Kadis) sudah kami penggil sebanyak dua kali, dan belum juga memenuhi panggilan itu. Indikasi tersangka itu adalah bendahara, kadis dan PPK karena ketiganya adalah penanggungjawab anggaran,” tutup Imam.

 

Penulis: Restu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini