Kadistanak Sultra: Asuransi Lindungi Petani Saat Gagal Panen

229
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Provinsi Sultra Muhammad Nasir
Muhammad Nasir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Kadistanak) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Nasir mengungkapkan, asuransi pertanian yang diluncurkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir merupakan program untuk melindungi petani saat gagal panen.

“Di setiap musim tanam, selalu ada petani yang mengalami gagal panen karena berbagai sebab, mulai dari serangan hama, banjir hingga kekeringan. Kita ingin melindungi petani dari kerugian yang lebih besar dengan mengembalikan modal usaha mereka. Salah satu solusinya adalah melalui pertanggungan asuransi,” jelas Nasir dalam rilisnya, Selasa (13/3/2018).

Nasir menjelaskan, asuransi pertanian ini mencakup tanaman pangan dan peternakan, yaitu padi sawah, jagung, dan ternak sapi. Pemerintah memberikan subsidi premi bagi petani yang menjadi peserta asuransi.

Tahun ini, Sultra menargetkan lahan sawah seluas 20 ribu hektar (ha), jagung hibrida seluas 10 ribu ha, serta ternak sapi sebanyak 500 ekor masuk dalam pertanggungan asuransi.

Premi asuransi untuk lahan sawah dan jagung sebesar Rp180 ribu per ha. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp144 ribu sedangkan petani cukup membayar Rp36 ribu per ha. Jika terjadi gagal panen, maka perusahaan asuransi mitra, dalam hal ini Jasindo, akan memberikan uang pertanggungan sebesar Rp6 juta per ha.

Adapun premi untuk ternak sapi sebesar Rp200 ribu per ekor, di mana pemerintah memberikan subsidi Rp160 ribu dan peternak menanggung Rp 40 ribu per ekornya. Jika ternak mengalami kematian karena melahirkan, kecelakaan, dan sakit maka pertanggungan akan dibayar penuh sebesar Rp10 juta per ekor.

“Nilai pertanggungan akan gugur apabila sapi dijual. Jika sakit dan masih bisa dijual berdasarkan rekomendasi dokter hewan, maka yang dicover asuransi adalah selisih pertanggungan dengan hasil penjualannya,” jelas Nasir.

Dia menambahkan, polis asuransi padi dan jagung berlaku untuk setiap musim tanam, sedangkan polisi untuk ternak sapi berlaku setiap tahun.

Siapa saja yang berhak menjadi peserta asuransi pertanian ini? Calon peserta asuransi harus terdaftar sebagai anggota kelompok tani. Adapun prosesnya, calon peserta mengisi form pendaftaran lalu dievaluasi oleh pihak asuransi (Jasindo).

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, petani calon peserta ini ditetapkan melalui surat keputusan (SK) kepala dinas pertanian/peternakan kabupaten/kota. Dinas pertanian/peternakan provinsi kemudian melakukan rekapitulasi sesuai dengan SK dari kabupaten/kota. Atas dasar itulah, Jasindo kemudian menerbitkan polis masing-masing.

Selain asuransi yang mendapat subsidi premi dari pemerintah, juga ada asuransi pertanian mandiri yang preminya tidak disubsidi oleh pemerintah. Untuk tanaman jagung, nilai preminya sebesar tiga persen dari total pertanggungan nilai investasi sebesar Rp10-12 juta per ha. Pada ternak sapi dan kerbau nilai preminya masing-masing sebesar Rp300 ribu per ekor (jantan).

Tahun 2017 lalu, Kabupaten Konawe merupakan daerah yang kawasan lahan padinya paling luas mendapatkan tanggungan asuransi, yakni mencapai 10.407,12 ha, dengan total klaim mencapai Rp3,42 miliar. Sedangkan untuk sapi hanya 49 ekor tanpa ada klaim sama sekali.

Disusul Kabupaten Kolaka seluas 980 ha lahan padi sawah dengan total klaim sebesar Rp22,8 juta dan ternak sapi sebanyak 100 ekor tanpa klaim pertanggungan. Terakhir, Kabupaten Konawe Selatan seluas 168,67 ha padi sawah dengan total klaim Rp52,4 juta, sapi sebanyak 307 ekor dengan klaim Rp58,5 juta.

“Kita berharap, jumlah petani dan peternak yang ikut dalam asuransi pertanian ini dapat bertambah dan tersebar di wilayah sentra padi, jagung, dan kawasan peternakan di seluruh wilayah Sultra,” pungkasnya. (B)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini