Kajari Kolut Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara Pidum

244
Kajari Kolut Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara Pidum
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 53 barang bukti (BB) dari beberapa perkara tindak pidana umun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, Senin (21/12/2020). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 53 barang bukti (BB) dari beberapa perkara tindak pidana umun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, Senin (21/12/2020).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara simbolis di halaman Kejari Kolut yang dihadiri Bupati Kolut Nur Rahman Umar, Kapoles Kolut AKBP I Wayan Riko Setiawan, Dandim 1412 Kolaka Letkol Inf Risa W.P. Setyawan serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

Kajari Kolut Teguh Imanto mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana umum (Pidum) sepanjang 2020 sebanyak 53 perkara, di antaranya penyalagunaan narkoba, kosmetik ilegal, sajam, ilegal fishing dan beberapa kasus pidum lainnya.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti sendiri dilakukan dengan cara dibakar di dalam wadah yang telah disiapkan sedangkan barang bukti berupa benda tajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan alat gurinda.

“Barang bukti yang diperoleh dari hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, jaksa yang diberi kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pemusnahan,” ujarnya.

Sementara Bupati Kolut Nur Rahman Umar berharap tingkat kejahatan penyalagunaan obat-obat terlarang dan tindak kriminal di Kolut bisa berkurang, meski pihaknya mengetahui wilayah Kolut berada di perbatasan yang sangat rawan peredaran dan penyalagunaan barang haram tersebut.

“Kita tahu Kolut berada di wilayah perbatasan jadi sangat rentang peredaran narkoba, jadi mari kita bersama-sama memutuskan mata rantai peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi yang akurat ke penegak hukum,” katanya. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini