Kalah di MK, Rusda-Sjafei Bakal Lanjut ke DKPP dan Bawaslu RI

687
Kalah di MK, Rusda-Sjafei Bakal Lanjut ke DKPP dan Bawaslu RI
SENGKETA PILGUB - Dua versi berita acara hasil penerimaan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada Pilgub Sultra menjadi salah satu bukti dalam gugatan Pasangan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar. (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) nampaknya akan terus bergulir. Walau telah mendapat putusan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK), namun Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 (Rusda Mahmud-Sjafei Kahar) bakal melanjutkan perkara itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Transisi Paslon Rusda Mahmud-Sjafei Kahar, Wa Ode Nurhayati (WON) melalui pesan WhatsApp miliknya kepada awak ZONASULTRA.COM, Jumat (10/8/2018).

(Baca Juga : Gugatan Rusda-Sjafei Ditolak MK)

Kalah di MK, Rusda-Sjafei Bakal Lanjut ke DKPP dan Bawaslu RI

Kata dia, sejak awal Tim Sukses (Timses) bersama Kuasa Hukum Rusda-Sjafei telah mendaftarkan gugatan Pilgub Sultra di Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) serta Bawaslu RI.

“MK sudah putus, DKPP belum sidang, Bawaslu juga belum. Prinsip kami kebenaran akan dikejar walau sampai ke ujung langit, siapapun pelakunya harus bertanggung jawab,” tegas WON.

Terkait materi gugatan di MK, kata WON, pihaknya menyadari tupoksi MK dalam penyelesaian sengketa Pilgub. Meski demikian, Timses melalui kuasa Hukum berusaha meyakinkan MK bahwa kekeliruan Laporan Penerimaan dan Penyaluran Dana Kampanye (LPPDK) itu mempengaruhi hasil perolehan suara Paslon nomor urut 3 di Pilgub Sultra.

“Pemenang hari ini harusnya dinolkan suaranya. Dengan demikian, Rusda-Sjafei lah pemenang sesungguhnya. Itu diatur dalam pasal 54 PKPU no.5 tahun 2017 tentang sanksi pembatalan bagi calon yang terlambat menyerahkan LPPDK,” bebernya.

Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Rusda-Sjafei, Jushriman menyebutkan, penolakan gugatan itu hanya dalil termohon yang menyatakan MK tidak berwenang mengadili permohonan Paslon nomor urut 3. Adapun terkait klausal ambang batas dalam pasal 158, itu bersifat kasuistik. artinya dapat dikesampingkan dalam kondisi tertentu.

Sementara terhadap dalil permohonan Paslon Rusda-Sjafei, MK berpendapat tidak memenuhi alasan dapat dikesampingkan sebagaimana diatur dalam pasal 158.

Dia menilai, dalil termohon dan para pihak terkait ambang batas selama ini merupakan dalil yang tendensius dan membodohi masyarakat. (B)

 


Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini