Kampanye Hitam Ruksamin Tersebar, Upaya Hukum Ditempuh

533
Kampanye Hitam Ruksamin Tersebar, Upaya Hukum Ditempuh
KAMPANYE HITAM- Selebaran kampanye hitam yang menyerang Ruksamin calon petahana Bupati Konawe Utara (Konut) yang kembali bertarung di Pilkada serentak 2020. Selebaran ini ditemukan pada dinding rumah warga Kecamatan Andowia, Minggu (6/12/2020) pagi tadi. (ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim pemenangan pasangan calon bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin- Abu Haera (RABU) mendapatkan selebaran kampanye hitam yang menyerang pasang calon nomor urut 2 itu.

Selebaran tersebut ditemukan oleh Liaison Officer tim RABU Resky ditempel pada dinding rumah warga di Kecamatan Andowia, pagi tadi, Minggu (6/12/2020). Diduga aksi pemasangan selebaran itu dilakukan saat larut malam. Atas temuan itu Resky langsung melapor kepada ketua tim pemenangan RABU dan kemudian dilakukan kajian lebih lanjut oleh tim kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Paslon RABU Fahd Atsur menjelaskan, pihaknya belum mengetahui siapa pelaku dari penyebar selebaran tersebut. Akan tetapi menurut dia bahwa 16 pesan yang ada dalam selebaran tersebut sudah masuk ke dalam jenis kampanye hitam (black campaign) dan bukan kampanye negatif, sehingga perlu diluruskan agar tidak merugikan paslon RABU.

“Kalau kampanye negatif jelas ada data fakta yang disampaikan dari sebuah tuduhan menyudutkan seseorang. Tapi isi selebaran ini semua hanya tuduhan saja tidak ada bukti penguat dari tuduhan tersebut makanya itu kami anggap kampanye hitam,” ungkap Fahd saat ditemui di Kendari, Minggu (6/12/2020) malam.

Langkah awal yang dilakukan tim pemenangan paslon RABU adalah melakukan klarifikasi melalui media dan media sosial. Kemudian, temuan tersebut akan dilaporkan ke Bawaslu setempat. Meskipun pemilihan akan digelar tiga hari lagi pihaknya tetap akan menempuh upaya hukum.

Sebab, kampanye hitam dalam Undang-undang Pemilu pasal 280 ayat (1) huruf pelaku kampanye hitam dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

“Kami tidak ada maksud merugikan calon lain dengan adanya temuan ini atau menuduh karena bisa saja ini dilakukan perorangan atau kelompok. Makanya kami harus tetap proses sesuai alurnya. Belum lagi kampanye hitam ini terjadi di masa tenang,” tukasnya.

Kata Fahd, tanggapan Ruksamin adanya kampanye hitam tersebut meminta untuk dilakukan kajian hukum sesuai aturan. Rencananya, Senin (7/12/2020) besok pihaknya akan mendatangi Bawaslu setempat.

Untuk diketahui, berikut di antaranya pesan selebaran kampanye hitam tersebut renegosiasi perkebunan kelapa sawit gagal, program singkong gajah gagal, program profil desa gagal, budidaya jahe merah gagal, program kampung inggris gagal, pembangunan smelter MBG gagal dan program tanam jagung gagal.

Selebaran tersebut tertuliskan Ruksamin dianggap gagal memimpin Konut karena semua programnya disebut gagal.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini