Kampung Bebas Miras dan Judi Solusi Redam Kriminalitas di Buton

249
Kampung Bebas Miras dan Judi Solusi Redam Kriminalitas di Buton
DEKLARASI - Bupati Buton, La Bakry, menandatangani prasasti deklarasi kampung anti miras di Baruga, Kelurahan Takimpo, Pasarwajo, Buton, Sabtu (14/3/2020). (Risno Mawandili/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO– Kepolisan Resor (Polres) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendeklarasikan keberadaan kampung anti minuman keras (miras) dan judi.

Deklarasi dilakukan di Kelurahan Takimpo Sabtu (14/3/2020) siang tadi.

Bagi pelanggar akan ada denda yang diberlakukan. Penjual akan didenda Rp5 juta, konsumen didenda Rp3 juta, rumah yang digunakan sebagai lokasi berjudi dan pesta miras didenda Rp1 juta, dan pemain judi sendiri dikenai denda Rp5 juta

Menurut Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos, deklarasi ini dilakukan guna menangkal kriminalitas. Pasalnya, di Buton, kriminalitas yang acap kali terjadi selalu bertalian dengan miras, sama halnya dengan judi.

“Baik itu kerana tindak kejahatan penganiayaan, pencurian, pembunuh, itu semua karena miras,” aku AKBP Agung Ramos, saat memberi sambutan saat deklarasi di Batuga Kelurahan Takimpo.

(Baca Juga : Pascakonflik, Warga Gunung Jaya dan Sampoabalo Buton Sepakat Berdamai)

Kata Ramos, berdasarkan data lapangan, kriminal relatif berkurang pada setiap desa dan kecamatan di Buton, yang telah mendeklarasikan kampungnya sebagai kawasan bebas miras. Di Buton terhitung sudah ada 6 wilayah bebas miras dan judi. Yakni Kelurahan Takimpo, Kumbeli, Desa Kodondowa, Desa Dongkala, Kecamatan Kolowa, dan Kecamatan Wabula.

Kampung Bebas Miras dan Judi Solusi Redam Kriminalitas di Buton
AKBP Agung Romos, menandatangani baliho deklarasi kampung anti miras di Kelurahan Takimpo

Peredaran miras di Kabupaten Buton sendiri bukan kepalang katanya. Dalam beberapa bulan bertugas saja, AKBP Agung Ramos bersama timnya di Polres Buton, telah mengamankan 6 ton miras lokal. Miras itu lalu dimusnahkan. Agung sendiri bertugas di Polres Buton sejak September 2019.

(Baca Juga : Pemuda yang Terlibat Tawuran di Baubau Akhirnya Berdamai)

Bupati Buton, La Bakry mengapresiasi deklarasi kampung bebas miras ini, dia berharap agar komitmen kampung bebas miras ini dapat dipertahankan, agar stigma Kabupaten Buton sebagai produsen miras lokal dapat terhapus.

“Buton ini sudah dikenal menjadi salah satu produsen (miras). Banyak sekali tempat di Buton ini yang menjadi tempat produsen miras lokal, tapi tidak usah kita sebutkan tempatnya, kita sudah tahu semua,” terang Bakry dalam sambutannya.

Deklarasi ini dihadiri oleh tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh agama juga Forkopimda Kabupaten Buton. (a)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini