Kantor Bea dan Cukai Kendari Amankan Ribuan Miras Ilegal

491
Kantor Bea dan Cukai Kendari Amankan Ribuan Miras Ilegal
BARANG BUKTI MIRAS: Pihak KPPBC Kendari saat memperlihatkan barang bukti ribuan botol minuman keras (miras) ilegal, miras jenis jenever atau kura bango itu berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diamankan pihaknya, Selasa (15/3/2016). RANDI/ZONASULTRA.CO
Kantor Bea dan Cukai Kendari Amankan Ribuan Miras Ilegal
BARANG BUKTI MIRAS: Pihak KPPBC Kendari saat memperlihatkan barang bukti ribuan botol minuman keras (miras) ilegal, miras jenis jenever atau kura bango itu berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diamankan pihaknya, Selasa (15/3/2016). RANDI/ZONASULTRA.CO

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai (KPPBC) Kota Kendari mengamankan ribuan  botol minuman keras (miras) ilegal, miras jenis jenever atau  kura bango itu berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diselundupkan melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan truk ekspedisi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Kepala Seksi KPBBC Kendari, Leonardo Samosir mengatakan, penangkapan itu berdasarkan  adanya laporan dari salah seorang anggotannya  pada (12/2/2016) yang mencurigai adanya keganjilan terhadap truk ekpedisi itu. Setelah mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dengan membuntuti  mobil itu, hingga akhirnya berhenti disalah satu tempat persinggahan truk ekspedisi AKAP.

“Jadi setelah truknya berhenti kita kemudian menghampiri truk itu, tapi ternyata sopir beserta dua orang kerneknya kabur. Setelah itu kita putuskan untuk tarik truknya ke kantor (KPPBC Kendari -Red) dan kita bawa bersama satu orang saksi dari sana,” tuturnya, Selasa (15/3/2016).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Setelah dilakukan pembongkaran terhadap seluruh isi truk, pihaknya menemukan sebanyak 492 karton miras atau sekitar 5.904 botol miras jenis jenever, miras ilegal tersebut juga tidak disertai dengan pita cukai sebagai bukti pembayaran cukai Negara.

“pelanggarannya tidak dilekati pita cukai dimana dia kategorinya golongan B, yang seharusnya sudah wajib dilekati pita cukai sebagai bukti kalau dia sudah bayar cukai kenegara” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya telah menstatuskan miras tersebut sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Untuk proses pemushan sendiri, pihaknya tengah menunggu persetujuan dari kantor KPKNL Kendari.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Untuk tidak lanjutnya kita sudah menscat Barang Milik Negara (BMN), ke kantor KPKNL untuk distatuskan pemusnahan. Karena kita tidak ada istilahnya, tidak mungkin dilelang karena itu melanggar aturan jadi harus dimusnahkan. Kita tidak tau siapa pemiliknya karena mereka langsung kabur, jadi istilahnya namanya barang hasil penindakan dari pelaku yang tidak dikenal” tutupnya.

Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp. 199.349.741 dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp.109.814.400. Sementara itu, untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 54 Undang undang no 39 tahun 2007 tentang perubahan undang undang no 11 tahun 1995 tentang cukai.

 

Penulis : Randi
Editor   : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini