Kantor Kelurahan di Baubau Disegel Pemilik Lahan, Minta Ganti Rugi 500 Juta Rupiah

434
Kantor Kelurahan di Baubau Disegel Pemilik Lahan, Minta Ganti Rugi 500 Juta Rupiah
KANTOR KELURAHAN - Kantor Kelurahan kalia-Lia Kecamatan Lea-lea yang me jadi sengketa dan saat ini disegel ahli waris dengan meminta Kompensasi kepemerintah Kota Baubau sebesar 500 juta. (Mulyadi/ZONASULTRA.COM)
Kantor Kelurahan di Baubau Disegel Pemilik Lahan, Minta Ganti Rugi 500 Juta Rupiah
KANTOR KELURAHAN – Kantor Kelurahan kalia-Lia Kecamatan Lea-lea yang me jadi sengketa dan saat ini disegel ahli waris dengan meminta Kompensasi kepemerintah Kota Baubau sebesar 500 juta. (Mulyadi/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, BAUBAU– Satu persatu aset Pemerintah Kota Baubau hilang. Setelah Kantor Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio Kota, Baubau, dimenangkan oleh masayarakat tahun 2014 lalu, kini satu lagi aset Pemkot Baubau digugat yakni Kantor Kelurahan Kalia-lia, Kecamatan Lea-lea.

Para ahli waris meminta ganti rugi sebesar 500 juta. Kini kantor tersebut disegel oleh ahli waris.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Asisten I Pemkot Baubau, LM Aswad yang ditemui Senin (25/1/2016) membenarkan adanya penyegelan kantor Kelurahan Kalia-lia yang dilakukan masyarakat.

Menurut dia, sebenarnya sudah ada pertemuan antara pemerintah kecamatan dan para penggugat. Pihak penggugat memberi batas waktu Pemkot satu minggu untuk mengambil keputusan, jika tdak maka mereka akan menempuh jalur hukum.

Pada intinya pemerintah tetap akan menghadapi proses hukum. Jika benar-benar mereka (pengugat) telah memenangkan di Mahkama Agung (MA) maka proses selanjudnya Pemkot Baubau akan menempuh jalur eksekusi melalui pengadilan.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Inilah kami tunggu. Dan Pemkot tidak akan melakukan negosiasi terkait tuntutan para penggugat. Setelah melihat hasil putusan MA dari 12 lokasi yang digugat, tidak termasuk kantor kelurahan,” kata LM Aswad.

Terkait banyaknya aset yang digugat masyarakat, ia meminta seluruh SKPD, lurah dan camat untuk mengiventarisir seluruh aset yang dimiliki sehingga akan terdata dengan baik di Aset Pemerintah Kota Baubau.

Ditemui ditempat terpisah, Lurah kalia-lia, Rustam, juga membenarkan adanya penyegelan kantornya.

“Ia kantor kelurahan disegel oleh ahli waris yang mengaku sebagai pemilik lahan. Sudah dua hari penyegelannya. Tapi saat ini sudah dibuka kembali oleh masyarakat dengan alasan pelayanan,” katanya.

 

Penulis : mulyadi
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini