Kapal Gai beroperasi di Perairan Ghoghombio, Nelayan Pasikolaga Demo

217

Mereka menuntut Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Muna dan aparat penegak hukum, menindak tegas kapal kapal penangkap ikan besar (gai) yang masuk ke ilayah selat Ghoghombio. Menurut massa, Sela

Mereka menuntut Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Muna dan aparat penegak hukum, menindak tegas kapal kapal penangkap ikan besar (gai) yang masuk ke ilayah selat Ghoghombio. Menurut massa, Selat Ghoghombio masuk wilayah terlarang untuk pengoperasian kapal Gai, dikarenakan kerap menggunakan alat tangkap pukat yang mengancam kelestarian ikan.

Menurut koordinor aksi, Tasman Pandewa, penggunaan pukat dengan ukuran tertentu, sudah kerap terjadi, namun hingga kini belum ada penyelesaiannya.

“Kami minta pemerintah tegas menegakkan aturan, “ujarnya.

Sementara kata dia, Kepala Desa Kolese, La Ode Sidik Iksan, bersama warganya yang melakukan peneguran terhadap pemilik kapal Gai yang kerap operasi di Ghoghobio, justru dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, dengan tuduhan pengancaman.

“Kami sangat kecewa dengan penegakan hukum dalam kasus ini. Mestinya nelayan yang menggunakan kapal Gai ini yang dijadikan tersangkanya karena sudah melanggar zona larangan, bukan kepala desa,”protesnya.

Mendengar aspirasi masyarakat tersebut, La Samuri, selaku Ketua Komisi II DPRD Muna, menegaskan akan segera memanggil dinas terkait untuk dimintai keterangan.

Terkait kasus penetapan tersangka Kades Kolose, anggota komisi II, Iskandar mengatakan, DPRD tidak bisa mengintervensi sebab itu merupakan ranah kepolisian.

“Kami tidak bisa masuk dalam urusan hukum, “tandas politisi PDIP itu. (Lily)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini