Kapal MV Cantika Dihadang Massa Saat Akan Berlabuh di Pelabuhan Sikeli

3013
Kapal MV Cantika Dihadang Massa Saat Akan Berlabuh di Pelabuhan Sikeli
MV CANTIKA - Kapal cepat MV Cantika Anugrah dihadang massa saat hendak berlabuh di Pelabuhan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, Bombana. Dalam penghadangan ini terdapat 86 penumpang bertahan dan terombang-ambimg selama sejam di laut. (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Kapal cepat MV Cantika Anugrah dihadang massa saat hendak berlabuh di pelabuhan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (12/3/2018) sore. Massa penghadang tersebut diduga merupakan suruhan dari para pemilik kapal kayu yang beroperasi dari Kabaena Barat-Kasipute.

Saat dihadang, di dalam kapal tersebut terdapat 86 penumpang yang bertahan terombang-ambing di lautan selama sejam.

Salah seorang warga Kabaena, Fajrin (30) menjelaskan, MV Cantika Anugrah beroperasi dua kali seminggu, yakni Senin dan Jumat. Saat akan berlabuh di Pelabuhan Sikeli, kapal ini dihadang massa. MV Cantika Anugerah telah memiliki izin trayek rute Baubau-Pelabuhan Sikeli-Pelabuhan Kasipute dan Talaga.

“Kapal Cantika dihadang massa, kami juga tidak tahu ada kontroversi seperti ini. Sementara izin trayeknya sudah ada. Terpaksa kapal ini pindah ke tempat lain dan kemungkinan akan berlabuh di Batuawu, Kecamatan Kabaena Selatan,” ungkap Fajtin.

Andri Ananta (31), warga Tedubara menyayangkan penghadangan ini karena menghalangi akses percepatan transportasi laut di Kabaena.

“Saat ini mayoritas masyarakat Kabaena menginginkan akses transportasi yang cepat,” katanya.

Kapolres Bombana Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Adnan Syafruddin menegaskan akan menindaklanjuti masalah ini sesuai mekanisme yang ada. Dirinya sudah memberi perintah kepada Kapolsek Kabaena untuk melakukan komunikasi dengan syahbandar sebagai stakeholder terkait agar segera mengadakan pertemuan.

“Saya sudah arahkan Kapolsek Kabaena agar segera mengadakan pertemuan dengan melibatkan dinas perhubungan, camat, kepala desa, lurah, dan pihak kapal Cantika serta masyarakat pemilik kapal kayu. Nanti dipertemuan itu diperiksa semua legalitas semua pihak dan diberikan himbauan agar tidak main hakim sendiri, ” tegas Andi Adnan di Rumbia, Selasa (13/3/2018).

Kapolres muda ini menyarankan kepada DPRD Bombana agar bisa turun langsung di lapangam bersama stakeholder untuk menelusuri masalah ini.

“Intinya, kami dari kepolisian akan membackup full masalah ini. Insyaallah pasti ada solusi terbaiknya jika stakeholder terkait bisa cepat dan berani,” tandasnya. (B)

 


Reporter: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini