Kapolda Sultra Berganti, Kasus Penembakan Yusuf Kardawi Masih Mangkrak

424
Gedung Polda Sultra
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini dijabat Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya. Ia menggantikan Irjen Pol Merdisyam yang pergi memimpin Polda di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pelantikan dilakukan, Senin (31/8/2020) di Markas Besar (Mabes) Polri Jakarta Selatan.

“Iya. Di Mabes, Jakarta,” kata Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan informasi tersebut melalui WhatsApp, Senin (31/8/2020).

Bergantinya pejabat Polda Sultra teresebut menyusul terbitnya surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor: ST/2247/VIII/KEP/2020 tanggal 3 Agustus 2020. Merdisyam didapuk sebagai Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggantikan Irjen Pol Mas Guntur La Upe.

Namun, bergantinya pucuk pimpinan di Polda Sultra itu, Irjen Pol Merdisyam meninggalkan sejumlah kasus besar, diantaranya penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi (21) dan meninggalnya Muhammad Yusuf Kardawi dalam aksi unjuk rasa menolak sejumlah revisi undang-undang KPK 26 September 2019 lalu.

Baca Juga : 
Irjen Merdy Pindah, Brigjen Yan Sultra Jabat Kapolda Sultra

Polisi memang telah menyatakan seorang oknum polisi aktif Brigadir Abdul Malik sebagai tersangka penembakan untuk korban Randi. Saat ini, Abdul Malik tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Tetapi, kasus meninggalnya Yusuf Kardawi masih belum terungkap dan masih mengkrak di meja penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra. Padahal hilangnya nyawa Yusuf sudah 11 bulan berlalu. Bahkan polisi belum mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pun belum menerima SPDP tersebut. “SPDP perkara penembakan untuk korban Yusuf sampai hari ini belum ada masuk,” Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Herman Darmawan melalui WhatsApp, Selasa (1/9/2020).

Salah seorang mahasiswa Rahman Paramai menilai Polri keliru memindahkan Merdisyam tanpa penyelesaian kasus. Pasalnya, menurut dia, Merdy diberi amanah memimpin Polda Sultra untuk menyelesaikan kasus penembakan mahasiswa.

“Polri kami nilai keliru, seharusnya Merdisyam tidak dipindahkan sebelum kasus penembakan mahasiswa diungkap,” tegas Rahman saat dihubungi, Selasa (1/9/2020).

Kendati demikian, Ferry Walintukan menyatakan, polisi terus melakukan proses penyelidikan. Namun penyelidikan seperti apa yang dilakukan, tak dijelaskan secara terbuka olehnya.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kejadian itu,” singkat Ferry saat dihubungi melalui WhatsApp.

Sebelumnya, aksi demonstrasi ribuan mahasiswa menolak sejumlah RUU di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019) berujung ricuh. Dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), tewas. Keduanya salah satunya adalah Randi (22) yang meninggal dunia setelah tertembak peluru tajam di bagian bawah ketiak kiri menembus dada kanan.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Selanjutnya yaitu Muhammad Yusuf Kardawi (19). Mahasiswa asal Jurusan Pendidikan Program Vokasi Jurusan Teknik Sipil usai menjalani operasi akibat pendarahan parah di bagian kepala.

Dalam perjalanannya penyelidikan, Propam Mabes Polri menetapkan seorang tersangka yakni Brigadir Abdul Malik. Setelah diproses di kepolisian, AM lalu disidang. Brigadir AM didakwa melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 338, subsider 351 ayat 3 , atau kedua pertama 359 dan 360 ayat 2 KUHP. Polisi aktif ini diancam pidana penjara 15 dan 12 tahun.

JPU menilai oknum polisi aktif dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari diduga membunuh Randi, mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Sultra 26 September 2019 lalu. Di saat yang sama, peluru brigadir AM menembus kaki ibu hamil Putri (26) saat tidur di rumahnya. (b)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini