Kapolda Sultra Tegas Tak Akan Beri Izin Kegiatan HTI

209
Brigjen Pol Andap Budhi Revianto, kapolda sultra
Irjen Pol Andap Budhi Revianto

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Andap Budhi Revianto menegaskan tidak akan memberikan izin kegiatan apapun yang akan dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) wilayah Sultra.

Brigjen Pol Andap Budhi Revianto, kapolda sultra
Brigjen Pol Andap Budhi Revianto

“Penjelasan Kadiv Humas Polri sudah jelas dan tegas. Hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memiliki fungsi sebagai kontrol, pengendali dan pemandu (rambu-rambu) kehidupan masyarakat dengan maksud agar tercipta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, adil, dengan adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan HAM,” tutur Andap saat dikonfirmasi via Telegram, Jumat (21/7/2017).

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

“Selain itu, hukum juga kan berperan sebagai penyelesai konflik yang terjadi antara subjek hukum,” tambahnya.

Dengan itu, apabila HTI kembali melakukan aktivitas seperti demonstrasi, maka tidak akan diberikan izin. Apabila tetap ngotot untuk melakukan demonstrasi, maka akan dibubarkan.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mencabut izin serta membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena bertentangan dengan NKRI. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga menegaskan bahwa segala macam tindakan dan kegiatan HTI termasuk demonstrasi dilarang keras.

“Secara organisasi, mereka kan sudah dibubarkan. Kemudian kalau mereka mau melaksanakan unjuk rasa, (polisi) tidak akan diberikan (izin), tidak akan diterima pemberitahuannya karena sudah tidak sah. Sudah tidak diakui,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017), dikutip dari Detik.com.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

“Kalau secara organisasi sudah bubar, tidak boleh ada lagi kegiatan. Sudah dibubarkan oleh pemerintah.Tapi kalau pengurusnya masih berkuat, masih mengaku mereka organisasi, maka akan diproses. Karena kan nggak boleh,” ucap Irjen Setyo. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini