Kapolres Kendari Dicopot

5778
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Resor Kendari
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Resor Kendari

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari berganti, dari AKBP Jemi Junaidi ke AKBP Didik Erfianto. Sebelumnya Didik menjabat sebagai Kapolres Wakatobi.

Sementara Jemi Jemi Junaidi dipindahtugaskan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pengendalian Personel (Dalper).

(Baca Juga : Kapolda Sultra Dicopot)

Pergantian di pucuk pimpinan kepolisian di wilayah hukum Polres Kota Kendari usai keluarnya surat telegram Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian nomor: ST/2657/X/KEP/2019 tertanggal 7 Oktober 2019.

Selanjutnya, untuk mengisi kursi yang ditinggal oleh Didik Erfianto, Polri mempercayakan AKBP Anuardi. Anuardi harus rela meninggalkan kursi Kepala Bagian Binopsnal Polda Sultra.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Lalu apakah mutasi Kapolres Kendari berkaitan dengan meninggalnya dua mahasiswa?.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt menegaskan, bahwa mutasi itu tidak ada kaitannya dengan gelombang demonstrasi yang dilakukan mahasiswa menuntut Kapolres Kendari dicopot.

(Baca Juga : Kasus Tewasnya Randi, 6 Polisi Dimutasi dan Dibebastugaskan)

“Tidak ada. Rotasi di tubuh Polri apalagi kepala satuan wilayah (Kasatwil) adalah kewenangan Mabes Polri tidak ada karena tuntutan,” tegas saat dihubungi via whatsapp, Senin (7/10/2019).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Mabes Polri usai terjadinya demonstrasi yang berujung rusuh hingga mengakibatkan jatuhnya dua korban jiwa itu, langsung direspon dengan mengantikan Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto. Iriyanto dirotasi ke Itwil III Inspektorat dan Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri.

Kapolda Sultra selanjutnya dijabat oleh Brigjen Pol Merdisyam. Hal itu ditandai dengan lahirnya surat telegram Kepala Polri Jenderal Polisi Iriyanto nomor: ST/2569/IX/Kep/2019/tanggal 27 September 2019.(a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini