Kapolres: Regulasi Hambat Pemberantasan Miras Ilegal di Baubau

155
Kapolres: Regulasi Hambat Pemberantasan Miras Ilegal di Baubau
MIRAS ILEGAL - Jajaran forkopimda di wilayah Polres Baubau ikut memusnahkan ribuan liter miras ilegal hasil penyitaan saat melakukan operasi Sikat Anoa dan Cipta Kondisi, Kamis (31/12/2020). (RISNO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal, Kamis (31/12/2020). Ini merupakan hasil penyitaan saat melakukan operasi Sikat Anoa dan Cipta Kondisi 2020.

Polres Baubau menyita 520 botol miras pabrikan berbagai merek dan 1.200 liter arak tradisional. Melihat hasil sitaan ini, bisa dikata peradaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Baubau masih cukup tinggi. Data juga menunjukkan, Polres Baubau selalu melakukan pemusnaan ribuan liter miras ilegal tiap tahunnya.

Menurut Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, salah satu alasan masih tingginya peredaran miras ilegal karena regulasi, baik undang-undang maupun peraturan daerah (Perda) belum mengatur secara detail. Katanya, tidak ada aturan yang menegaskan untuk menindaki para konsumen miras ilegal.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Selama ini belum menyentuh para pengguna miras ini sendiri. Pada hakekatnya kita lihat penyalahgunaan ini adalah kepada pengguna. Kita berharap ada keberpihakan aturan,” kata Rio ditemui usai pemusnahan miras.

Rio ingin ada peran pemerintah daerah (Pemda) yang lebih kongkrit. Semisal melibatkan hukum adat dalam hal pengonsumsian miras. Sehingga petinggi adat dapat memberi sanksi kepada pengguna.

Soal aturan, Wali Kota Baubau AS Tamrin mengatakan, tidak boleh membuat perda yang bertentangan dengan undang-undang. Lanjut dia, Pemerintah Kota Baubau enggan menyia-nyiakan waktu untuk membuat perda yang pada akhirnya akan dicabut oleh pemerintah pusat. Meski demikian dia tidak menjelaskan apakah ada kemungkinan perda bisa memberi sanksi kepada pengguna miras.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Karena tidak bisa juga, aturan yang dibikin itu harus merupakan turunan dari aturan yang lebih tinggi. Harus hati-hati (membuat perda),” ujarnya.

Tambah AS Tamrin, pemkot komitmen bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran miras demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Kambtibmas). Dia juga mengklaim telah melakukan keberpihakan anggaran untuk membatu Polres Baubau. Meskipun ia tak merincikan soal anggaran tersebut.

“Pemusnahan hari ini kita harapkan bisa menunjukan kepada masyarakat bahwa mengonsumsi miras tidak membawa kemaslahatan. Sementara kita ini ingin hidup damai,” ucapnya. (b)

 


Kontributor: Risno Mawandili
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini