Karyawan Minta Kinerja PT SSU Diperiksa

512
Karyawan Minta Kinerja PT SSU Diperiksa
HEARING - Karyawan PT Surya Saga Utama (SSU) dalam rapat dengar pendapat (hearing), Senin (17/12/2018) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memeriksa kinerja perusahaan tersebut. (Sitti Nurmalasari/ ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Karyawan PT Surya Saga Utama (SSU) dalam rapat dengar pendapat (hearing), Senin (17/12/2018) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memeriksa kinerja perusahaan tersebut.

Melalui Kuasa Hukum Asman Salahuddin, karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) meminta agar panitia khusus (pansus) untuk memeriksa kinerja perusahaan PT SSU. Sebab, sejak awal perusahaan dikatakan selalu mengalami kerugian.

Perwakilan Karyawan PHK PT SSU Simon mengatakan perusahaan yang dikatakan merugi ini menimbulkan permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 544 karyawan yang dinilai tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebutnya, ketika itu perusahaan mengeluarkan surat undangan yang berisi ajakan sosialisasi. Namun bukannya melakukan sosialisasi, malah melakukan pemutusan hubungan kerja massal.

Berita Terkait : PHK Sepihak, Karyawan PT SSU Mengadu ke DPRD Sultra

“Dia (Kasra Janu Munara) mengambil tindakan semena-mena tanpa mempertimbangkan nasib kami ke depan seperti apa,” ujarnya saat rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Provinsi Sultra, Senin (17/12/2018).

Korban PHK lainnya, Rasman mengatakan tindakan PT SSU sangat tidak prosedural. Sebab, terdapat 11 karyawan yang menerima pesangon, sementara karyawan lainnya tidak mendapat haknya. Hal tersebut juga ditambahkan oleh Sulisman yang mempertanyakan hak-hak yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Menjawab tuntutan karyawan, Direktur PT SSU, Kasra Janu Munara mengatakan perusahaan memutuskan untuk menutup smelter, sehingga berdampak pada pemutusan hubungan kerja dengan karyawan. Kasra menjelaskan jika perusahaan mengalami kesulitan pembiayaan atau kerugian karena biaya peralatan yang tinggi.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra M Amir Hasim mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara pihak perusahaan PT SSU dan karyawannya akan dilakukan secara tripartit pada Rabu, 19 Desember 2018.

“Disnakertrans Sultra akan melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan,” tambahnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah La Ode Mutanafas dan Sarlinda Mokke meminta untuk permasalahan yang terjadi antara pihak perusahaan dan karyawan ini segera terselesaikan, jangan disimpan berlarut-larut.

“Kami ingin ada hasil dari pertemuan ini, tidak hanya omongan saja. Agar mereka tidak datang lagi dengan permasalahan yang sama nantinya,” ujar Sarlinda.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut di pimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yaudo Salam Ajoserta turut dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Pendapatan, dan karyawan PT SSU yang mendapatkan PHK. (A)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini