Karyawan Tambang di Kolaka Berdemo Minta Kejaksaan Batalkan Status Tersangka Pimpinannya

187
Karyawan Tambang di Kolaka Berdemo Minta Kejaksaan Batalkan Status Tersangka Pimpinannya
DEMO - Ratusan orang berunjuk rasa di depan kantor Kejari Kolaka, Selasa (13/12/2016). Mereka meminta pencopotan Jefferdian dari jabatannya sebagai Kejari Kolaka. (Abdul Saban/ZONASULTRA.COM)
Karyawan Tambang  di Kolaka Berdemo Minta Kejaksaan Batalkan Status Tersangka Pimpinannya
DEMO – Ratusan orang berunjuk rasa di depan kantor Kejari Kolaka, Selasa (13/12/2016). Mereka meminta pencopotan Jefferdian dari jabatannya sebagai Kejari Kolaka. (Abdul Saban/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Ratusan karyawan PT Tambang Rezeki Kolaka (TRK) serta mahasiswa yang tergabung  dalam Lingkar Madani  melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menuntut pembatalan status tersangka yang menyandung Direktur PT TRK, Najmudin Haruna, atau yang lebih akrab dipanggil Jojon.

Demonstrasi yang digelar  Selasa (13/12/2016) itu, juga menuntut pencopotan Jefferdian sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka.

Koordinator massa, Ahmaruddin Haruna mengatakan, tuntutan mereka untuk mencopot Jefferdian dari jabatannya itu dilakukan sebagai reaksi atas penetapan tersangka yang dialamatkan kepada direktur PT TRK, Najmudin Haruna atau Jojon terkait dugaan korupsi dana Jaminan Reklamasi Tambang (Jamrek) di Kolaka senilai Rp 1,3 miliar.

Unjuk rasa yang digelar sejak pukul 10.25 Wita itu nyaris ricuh karena para demonstran memaksa untuk memasuki halaman kantor Kejari Kolaka dengan berupaya mendobrak pagar. Namun upaya itu berhasil dihalau oleh aparat kepolisian yang berjaga di tempat itu.

Ahmaruddin  menilai, penetapan status tersangka kepada Jojon  tidak mendasar. Sebab, pihaknya telah sepakat dengan Dinas ESDM Provinsi Sultra terkait penetapan Jamrek dalam kurun waktu tahun 2015 hingga tahun 2019, serta tata cara pembayaran pada Selasa, (22/11/2016) lalu.

Sementara, penetapan tersangka dana Jamrek PT. TRK yang dituduhkan baru dilakukan pada awal bulan Desember lalu.

Perwakilan masa kemudian diterima oleh Jefferdian di Aula Kejari Kolaka. Dalam dialog bersama perwakilan masa itu, Jefferdian menjelaskan bahwa penetapan Jojon sebagai tersangka dilakukan sejak tanggal 28 Oktober lalu.

“Dia (Jojon, red) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana Jamrek PT TRK tahun 2012 lalu,” jelas Jefferdian kepada perwakilan masa.

Jefferdian mempersilahkan keluarga Jojon untuk melakukan pra-peradilan jika penetapannya sebagai tersangka dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum.

Sementara itu, Direktur Operasional PT TRK, Anugrah membantah kalau Jojon melakukan korupsi dana Jamrek seperti yang telah disangkakan itu.

Sebab, sejak beberapa bulan yang lalu, perusahaannya telah melakukan pengurusan di Kementerian Pertambangan terkait nilai Jamrek PT TRK selama 10 tahun kedepan yang nilainya mencapai Rp. 3 miliar.

“Kemudian kami melakukan pembayaran Jamrek sebanyak dua kali yang nilainya lebih dari Rp. 200 juta, di kantor ESDM provinsi Sulawesi Tenggara, mengingat sejak Oktober kemarin, wewenang pertambangan ditarik ke provinsi,” ungkapnya kepada sejumlah awak media.

Karyawan Tambang di Kolaka Berdemo Minta Kejaksaan Batalkan Status Tersangka Pimpinannya
DEMO – Kejari Kolaka, Jefferdian (tengah) didampingi Kasi Pidsus Abdul Salam dan Kasi Intel Karimuddin menerima perwakilan masa yang melakukan demontrasi di depan kantor Kejari Kolaka, Selasa (13/12/2016). (Abdul Saban/ZONASULTRA.COM)

Dia menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan dinas ESDM Provinsi Sultra, dana Jamrek dibayarkan sesuai dengan jumlah tongkang yang diberangkatkan, yakni Rp. 75 juta per satu kali pengapalan untuk tahun 2016, yang saat ini telah dibayar selama dua kali, serta Rp. 50 juta dana PT. TRK yang pernah masuk sebagai dana Jamrek.

“Sementara untuk tahun 2017, pembayaran dana Jamrek naik sebesar Rp. 200 juta per satu kali pengapalan, nah hal itu yang sampai saat ini Kejari Kolaka tidak mengetahui, karena koordinasinya hanya di Distamben Kolaka, bukan di Dinas ESDM Provinsi Sultra, sementara kewenangan pertambangan sudah ditarik ke provinsi,” jelasnya.

Anugrah juga menyayangkan proses penetapan tersangka kepada Jojon dilakukan sepihak. Karena, informasi penetapan tersangka itu tidak disampaikan langsung pihak kejaksaan kepada Jojon.

“Kita tahunya Jojon jadi tersangka melalui media sosial. Padahal, tanggal 2 Desember lalu dia baru dipanggil penyidik sebagai saksi,” beber Anugrah.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kajari Kolaka, Abdul Salam yang juga hadir dalam dialog bersama perwakilan masa itu menjelaskan bahwa, penanganan kasus Jojon ini dimulai sejak bulan Juni lalu dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan.

“Kami telah mengambil keterangan kepala BPKAD Kolaka dan Distamben Kolaka. Karena dianggap cukup bukti, maka setelah dilakukan penyelidikan, kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Salam.

Salam mengaku, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada Jojon untuk dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.

Aksi yang berlangsung hingga pukul 13.06 itu akhirnya membubarkan diri setelah Jefferdian menemui masa di depan kantornya. Jefferdian juga menekankan, bahwa penetapan status tersangka kepada Jojon itu bukanlah harga mati. Sebab, masih akan ada proses hukum selanjutnya. Untuk itu dia meminta agar keluarga dan kerabat Mohon kooperatif memberikan bukti-bukti tambahan yang bisa meringankan posisi Jojon sebagai tersangka.

Selain itu, Jefferdian juga mengimbau agar masyarakat menghargai proses hukum Jojon yang sedang berjalan. (B)

 

Reporter  :  Abdul Saban
Editor :  Tahir  Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini