Kasus Anggota DPRD Kendari Terlapor Asusila Tinggal Tunggu Gelar Perkara

42

“Ke depan tinggal tunggu gelar perkara namun untuk waktunya masih belum tahu kapan, karena masih harus di laporkan ke atasan dulu baru bisa di tentukan kapan waktunya,” kata sub bidang Penerangan Mas

“Ke depan tinggal tunggu gelar perkara namun untuk waktunya masih belum tahu kapan, karena masih harus di laporkan ke atasan dulu baru bisa di tentukan kapan waktunya,” kata sub bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh,  kepada awak zonasultra.id, Senin (30/3/2015)
Dikatakannya proses pemeriksaan saksi juga sudah dilakukan, Sudah ada 5 orang saksi yang diperiksa,diantara korban (Ay) serta ibu korban (Ju) dan dua keluarga korban lagi,. Termasuk UB sendiri juga sudah diperiksa. 
“UB sudah diperiksa, namun baru sebatas saksi. Dalam pemeriksaannya UB di cecear sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik,” ujarnya. 
Kepada penyidik UB mengakui kalau dirinya telah menjalani suatu hubungan alias berpacaran hingga menikahi Ay (16) dan tidak ada permasalah antara dirinya dengan Ay. Namun mengenai adanya tindakan kekerasan yang dilakuannya  ke Ay, UB tidak mengakuinya.
Sementara itu mengenai masalah dengan Istri pertamanya, UB yang masih disangkakan pasal perlindungan anak ini tidak menyangkal bahwa saat ini dirinya sedang dalam proses perceraian. 
Pada pemberitaan sebelumnya UB dilaporkan seorang ibu berinisial Ju atas dasar tindakan asusila terhadap anaknya berinisia Ay yang berusian 16 tahun. (**Azwirman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini